Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:44 WIB
Telinga Kondektur Bus Mandala putus. (Beritajatim.com)

Sementara itu, sejumlah barang bukti juga dikumpulkan. “Tersangka bakal terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya tegas.

Load More