SuaraJawaTengah.id - Beredar video seorang bocah ngamuk dihadapan Polisi. Bocah itu diketahui tidak terima kalau harus ditilang oleh Polisi.
Pada video yang viral, Bocah itu menunjukan kekesalannya dihadapan Polisi dengan menjatuhkan sepeda motor yang dikendarainya
Kejadian bermula saat sang bocah berboncengan dengan seorang temannya yang juga masih di bawah umur.
Mereka nekat mengendarai sepeda motor di jalanan tanpa memakai helm. Melihat hal itu, seorang polisi lalu lintas berusaha menghentikan.
Baca Juga: Gagal Fokus! Satpam Semprot Mata Pemuda Pakai Hand Sanitizer
Namun tak disangka, saat berusaha disetop bocah tadi mengamuk tak karuan. Ia terdengar meraung, tak terima ditilang.
Saking kesalnya, bocah itu membiarkan sepeda motornya melaju tanpa distandar. Alhasil kendaraan itu hampir terjatuh ke aspal sebelum akhirnya bisa diselamatkan oleh polisi.
Meski begitu, bocah itu tetap merengek kesal dengan aksi petugas. Sedangkan teman yang diboncengnya hanya bisa terdiam.
Sejurus kemudian, bocah itu mengikuti polisi yang mendorong sepeda motornya ke tepi jalan.
Video bocah ngambek saat ditilang salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobei, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga: Viral Anak Rantau Rayakan Ulang Tahun Ibu via Online, Diwarna Tangis
Dari keterangan sang pengunggah, peristiwa itu terjadi di sekitar Polsek Rapin Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu sore.
Orang-orang di sekitar jalanan yang melihat kejadian tersebut pun hanya bisa tertawa.
Begitu juga dengan warganet yang menyaksikan video. Tak sedikit yang merasa tak habis pikir dengan ulah bocah di bawah umur nekat berkendara di jalanan tapi ngegas saat ditilang.
"Gak habis pikir saya kenapa orang tua mengizinkan anak belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor," tulis @abang**.
"Syndrome apa sih kalo ditilang itu ngamuk terus ngerusak motor," tulis @fathu***.
"Lu yang salah lu yang marah," sentiil @dza**.
Untuk lebih jelasnya, videonya bisa disimak di sini.
Aturan Berkendara
Merujuk Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, orang yang diizinkan mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Dalam Pasal 281 diterangkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Berita Terkait
-
Pendidikan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Mundur dari Gubernur Kalsel
-
Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
-
Harta Kekayaan Paman Birin yang Mendadak Mundur dari Gubernur Kalsel
-
Sahbirin Noor Mengundurkan Diri, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel
-
Istana Terima Softcopy Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor, Terungkap Alasan Resign Paman Birin
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!
-
Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan
-
Sritex Pailit, DPR Kebut Dua UU Lindungi Industri Tekstil dan Pekerja
-
Sahabat-AI: Indonesia Luncurkan Model AI Canggih Berbahasa Indonesia!