Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Desember 2020 | 09:40 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020

SuaraJawaTengah.id - Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, sebanyak 2.730 warga daftar pemilih tetap terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum melakukan rekam data KTP elektronik. 

Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, banyaknya jumlah warga Kota Semarang yang belum melakukan rekam data KTP elektronik cukup menghawatirkan.

"Cukup menghawatirkan karena rekam data itu untuk syarat ketika menentukan pilihan pada Pilkada 2020. Apalagi, KPU sampai saat ini belum melakukan surat edaran jika diperbolehkannya menggunakan surat keterangan jika tak selesai melakukan rekam data," jelasnya saat dihubungi, Selasa (8/12/2020). 

Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU terkait permasalahan banyaknya warga Kota Semarang yang belum melakukan KTP elektronik. Ia berharap, warga Kota Semarang yang belum melakukan rekam KTP elektronik tetap bisa menggunakan hak pilihnya. 

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Ini Pengeluaran Dana Kampanye Gibran-Teguh Vs Bajo

"Kita akan segera koordinasi dengan KPU, kita berharap mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya. 

Untuk itu, ia akan melakukan komunikasi dengan KPU agar membuat surat edaran atau payung hukum lainnya yang dapat memberikan legalitas hukum pada pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. 

"Saya berharap ada surat edaran atau payung hukum lainnya untuk warga Kota Semarang yang belum melakukan rekam KTP elektronik," imbuhnya. 

Menurutnya, surat edaran atau payung hukum yang memberikan legalitas hukum untuk pemilih yang belum melakukan rekam KTP elektronik penting. 

"Apalagi, Pilwakot Kota Semarang tinggal satu hari lagi," ujarnya. 

Baca Juga: Jaga Pilkada Pandeglang, Ribuan Personel Gabungan Disebar Lebih Awal

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More