Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Desember 2020 | 07:43 WIB
(kiri) Calon Wali Kota Solo nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka, (kanan) Bagyo Wahyono Calon Wali Kota nomor urut 2. (Istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Pengeluaran dana kampanye pasangan calon Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono - FX Supardjo bak langit dan bumi karena terpaut jauh.

Hal itu terlihat dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua paslon hingga Sabtu (05/12/2020) atau hari terakhir masa kampanye selama 71 hari dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti dari LPSDK akhir kedua paslon dari kubu Gibran-Teguh mendapatkan sumbangan dana kampanye senilai Rp3.215.436.500. Sementara besaran pengeluaran kampanye Rp3.215.119.818.

Sementara kubu Bajo yang maju dari jalur independent, untuk LPSDK yang diterima KPU Surakarta, penerimaan dana kampanye Rp153.475.000 dan pengeluaran Rp110.217.386.

Baca Juga: Bagyo Wahyono Klaim Pertunjukan Kethoprak di Solo Tidak Ada, Ini Faktanya

"Dengan berakhirnya kampanye ini Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) milik kedua paslon juga ditutup," kata Nurul, Senin (07/12/2020) malam.

Nurul memaparkan, Penutupan RKDK sudah dilakukan pihak bank. Sehingga, lanjut dia, rekening tidak bisa lagi menerima sumbangan dana kampanye mengingat sudah masuk hari tenang.

Lebih lanjut, Nurul menegaskan jika LPSDK kedua paslon, diunggah di website KPU sehingga bisa dilihat masyarakat.

Nurul menambahkan, KPU Surakarta setelah ini akan menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit.

"Hasil audit LPSDK kedua paslon nanti hanya diberikan catatan berupa patuh atau tidak patuh saja," tukas dia.

Baca Juga: Pendeta Bertanya Mengenai Ancaman Perpecahan, Ini Jawaban Gibran - Teguh

Seperti diketahui, sesuai aturan KPU RI dana kampanye maksimal di Pilkada Solo adalah Rp19,7 miliar. Jika melebihi jumlah tersbut akan masuk ke kas negara.

Kontributor : RS Prabowo

Load More