SuaraJawaTengah.id - Saksi pasangan Calon Wali Kota Solo Bagyo Wahyono-FX Supardjo atau Bajo dipermasalahkan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Sebab Kota Solo tengah ketat mengidentifikasi warga pendatang dari luar kota untuk menekan angka positif Covid-19.
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Rudy mempermasalahkan domisili para saksi yang berasal dari luar kota. Saksi tersebut kemudian diminta bergeser dari lokasi tempat dia duduk, yakni di dalam area TPS ke luar area TPS.
“Ya, enggak peduli saya. Yang jelas ini jadi masalah di mana-mana kok. Warga enggak mau sama mereka karena dari luar kota. Kami sedang mencegah persebaran Covid-19, dan mereka bisa saja bawa virus itu. Saya dapat laporan dari warga dan kader, kalau saksi dari Bajo itu dibubarkan,” Kata Rudy usai menggunakan hak suaranya di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres di dekat kediaman pribadinya, Rabu (9/12/2020).
Rudy mengaku kadernya sempat mengeluhkan keberadaan saksi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Namun, aturan memperbolehkan saksi dari luar kota asalkan membawa surat tugas. Keluhan salah satunya karena mereka datang saat malam hari dan tidak minta izin kepada warga setempat.
“Ya, karena diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ya, silakan saja. Keluhannya itu masuk tanpa izin warga padahal dari luar kota. Semalam banyak yang membubarkan yang ngedrop saksi Bajo itu. Saya kan pegang HT [handy talkie] terus dan dapat laporan. Untung petugas keamanan sigap,” ucapnya.
Sementara itu saksi Tim Bajo yang bertugas di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Djoko Heru Angkoso, mengaku sudah mengantongi surat tugas dari timnya. Dia yang berasal dari Kudus itu menjadi saksi bersama istri.
“Saya enggak tahu kalau untuk menjadi saksi harus lapor kepada warga setempat. Dari tim tidak ada briefing sebelumnya. Cuma ditugaskan di sini, begitu. Kalau saya diminta laporan, tentu saya akan lapor. Saya juga sudah membawa surat rapid testdari Kudus. Ini bekal saya agar tugas tidak terkendala. Biaya dari saya sendiri dan tim,” kata dia.
Djoko mengaku tak mempermasalahkan harus bergeser dari dalam area TPS ke luar. Namun, penunjukannya sebagai saksi tidak melanggar PKPU, meski dirinya berasal dari luar kota. Secara prosedural pun, tidak ada aturan tertulis untuk lapor kepada warga setempat.
“Saya datang langsung ke TPS untuk lapor kepada KPPS bahwa saya dan istri adalah saksi dari Bajo. Mereka menerima dan mempersilakan saya duduk di situ. Memang kami tidak lapor ke warga karena tidak ada informasi itu,” tandasnya.
Baca Juga: Pakai Nama dan Markas Baru, Rangga Muslim: Semoga Bhayangkara Solo FC Juara
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan