SuaraJawaTengah.id - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, Habib Rizieq sebagai tersangka kaitannya pelanggaraan protokol kesehatan. Rizieq ditetapkan tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP.
Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya setelah gelar perkara, menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.
“Penyidik menetapkan enam tersangka, pertama MRS sebagai penyelenggara, ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara dan HI kepala seksi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilisnya ke media, Kamis (10/12/2020).
Bagaimana Bunyi Pasal 160 KUHP
Sebelumnya ada beberapa pasal dugaan tindak pidana Habib Rizieq yang dituliskan dalam surat panggilan kepada Imam Besar FPI itu beberapa waktu lalu.
Pasal yang disangkutkan kala itu yakni Pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Belakangan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160
Baca Juga: Kakak Bersyukur Adik Tewas dalam Tragedi Laskar: Berjihad untuk Keluarga
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dikutip dari laman Hukumonline, pasal penghasutan dalam pasal 160 KUHP ini awalnya merupakan delik formil namun belakangan oleh Mahkamah Konstitusi diubah menjadi delik materil.
Maksudnya, sebelum ada putusan MK, perbuatan penghasutan bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak penghasutan tersebut. Nah pasca MK, rumusan pasal 160 KUHP itu menjadi detil materil, artinya penghasut baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lainnya misalnya kerusuhan, perbuatan anarki dan lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025