SuaraJawaTengah.id - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, Habib Rizieq sebagai tersangka kaitannya pelanggaraan protokol kesehatan. Rizieq ditetapkan tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP.
Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya setelah gelar perkara, menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.
“Penyidik menetapkan enam tersangka, pertama MRS sebagai penyelenggara, ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara dan HI kepala seksi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilisnya ke media, Kamis (10/12/2020).
Bagaimana Bunyi Pasal 160 KUHP
Sebelumnya ada beberapa pasal dugaan tindak pidana Habib Rizieq yang dituliskan dalam surat panggilan kepada Imam Besar FPI itu beberapa waktu lalu.
Pasal yang disangkutkan kala itu yakni Pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Belakangan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160
Baca Juga: Kakak Bersyukur Adik Tewas dalam Tragedi Laskar: Berjihad untuk Keluarga
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dikutip dari laman Hukumonline, pasal penghasutan dalam pasal 160 KUHP ini awalnya merupakan delik formil namun belakangan oleh Mahkamah Konstitusi diubah menjadi delik materil.
Maksudnya, sebelum ada putusan MK, perbuatan penghasutan bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak penghasutan tersebut. Nah pasca MK, rumusan pasal 160 KUHP itu menjadi detil materil, artinya penghasut baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lainnya misalnya kerusuhan, perbuatan anarki dan lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang