SuaraJawaTengah.id - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, Habib Rizieq sebagai tersangka kaitannya pelanggaraan protokol kesehatan. Rizieq ditetapkan tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP.
Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya setelah gelar perkara, menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.
“Penyidik menetapkan enam tersangka, pertama MRS sebagai penyelenggara, ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara dan HI kepala seksi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilisnya ke media, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Kakak Bersyukur Adik Tewas dalam Tragedi Laskar: Berjihad untuk Keluarga
Bagaimana Bunyi Pasal 160 KUHP
Sebelumnya ada beberapa pasal dugaan tindak pidana Habib Rizieq yang dituliskan dalam surat panggilan kepada Imam Besar FPI itu beberapa waktu lalu.
Pasal yang disangkutkan kala itu yakni Pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Belakangan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160
Baca Juga: Keluarga Laskar FPI Curhat ke DPR: Anak Kami Ditembaki Seperti Binatang!
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Sambangi Habib Rizieq, Utusan Khusus Raffi Ahmad Bahas Ini
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025