Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 Desember 2020 | 12:32 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]

SuaraJawaTengah.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya. Selama ditahan Rizieq tidak makan makanan yang diberikan oleh pihak kepolisian. 

Rizieq Shihab hanya makan makanan yang dibawakan dari keluarga. Sampai, Rabu (16/12/2020), Habib Rizieq sudah 3 hari dipenjara.

Apakah Rizieq Shihab takut diracun di penjara?

Ketua Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan keluarga mengirim makanan buatan rumah kepada Habib Rizieq. Selain rasanya lebih cocok, makanan tersebut diklaim lebih aman dikonsumsi ketimbang harus menyantap sajian yang disiapkan polisi.

Baca Juga: Pesan Habib Rizieq Terbaru: Jika Saya Dibunuh, Lanjutkan Perjuangan

“Ada kekhawatiran dan ada ketakutan tersendiri dari beliau. Jadi, semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer (pengacara). Itu saja,” ujar Sugito.

Dia tidak merincikan, apa saja menu makanan yang dibuatkan keluarganya untuk diberikan ke Habib Rizieq. Namun, yang jelas, makanan itu merupakan santapan yang acap dinikmati Imam Besar FPI tersebut.

Selain itu, Sugito memastikan, Habib Rizieq tetap menerima makanan yang diberikan polisi. Namun, makanan tersebut tak lantas dia santap, melainkan diberikan ke tahanan lainnya.

“Di situ kan banyak tahanan lainnya, jadi bisa dikasihkan ke yang lainnya,” terangnya.

Kabar mengenai Habib Rizieq yang ogah menyantap makanan pemberian polisi memicu satu pertanyaan besar: mungkinkah dia takut diracun atau ‘dijahati’ polisi?

Baca Juga: Slamet Maarif Benarkan PA 212 akan Demo Istana Besok

Sebab, melalui keterangan Sugito, ada kecenderungan ke arah sana. Yakni, untuk sekadar berjaga-jaga.

“Habib Rizieq bukan menolak, tetapi jaga-jaga sajalah, khawatir saja,” kata Sugito.

Diketahui, Habib Rizieq resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes COVID-19 yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.

Load More