SuaraJawaTengah.id - Bagi jemaat dari luar Kota Semarang yang merayakan ibadah Natal, Keuskupan Agung Semarang akan memberlakukan protokol kesehatan khusus.
Jemaat tamu dari luar kota yang akan mengikuti ibadah Natal di wilayah keuskupan Semarang akan diberikan perlakuan khusus.
Uskup Agung Semarang Mgr.Robertus Rubiyamoko di Semarang, Sabtu, mengatakan, panduan persiapan dan perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun 2021 sudah dibuat oleh Satgas Penanganan Dampak COVID-19 Keuskupan Agung Semarang.
Menurut dia, jemaat tamu dari luar kota yang akan mengikuti ibadah Natal dapat memperlihatkan surat hasil tes cepat atau uji usap COVID-19 yang masih berlaku.
Ia menjelaskan dalam surat edaran panduan pastoral di masa adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19 diatur tentang antisipasi hadirnya umat dari daerah lain yang datang karena berlibur ke rumah keluarga atau saudara.
"Perlu dijalin kerja sama dengan keluarga-keluarga umat yang akan menerima tamu agar dikontrol dan dipastikan dalam keadaan sehat," katanya.
Aturan tersebut, kata dia, membuka kemungkinan jemaat dari luar kota untuk ikut dalam pelaksanaan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan.
Namun, lanjut dia, jika paroki tidak membuka kesempatan bagi jemaat dari luar kota untuk hadir dalam ibadah, maka ketetapan tersebut tetap harus dihormati dan dipatuhi, demi kebaikan bersama.
Uskup memastikan penerapan protokol kesehatan ketat dalam seluruh rangkaian ibadah perayaan Natal.
Baca Juga: Natal di Tengah Pandemi, Gereja Katolik di Putussibau Ketatkan Prokes
Persyaratan usia jemaat antara 10 hingga 70 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan, menurut dia, menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan.
Dalam panduan tersebut, lanjut dia, dijelaskan tentang jumlah jemaat yang akan mengikuti ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah yang akan melaksanakan Natal berjemaah atau kolektif.
Paroki-paroki, lanjut dia, juga diimbau untuk tidak memasang tenda tambahan di sekitar gedung gereja dan diminta memaksimalkan kapasitas gedung rumah ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025