SuaraJawaTengah.id - Seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tegal, Slamet, 41, terancam dipenjara selama empat tahun karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Selain menjadi tersangka kasus penipuan, warga Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal itu diketahui juga adalah muazin adzan dengan kalimat 'hayya alal jihad' yang kasusnya dirilis Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka segera disidangkan.
"Hari ini Satreskrim Polres Tegal melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka S," kata Dewa, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Didukung Bubarkan FPI, Ini Jawaban Menteri Agama Gus Yaqut
Dewa menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan tanah dan rumah kepada korban dengan harga Rp135 juta pada 3 Juni 2015. Tanah yang berlokasi di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal itu diklaim tersangka sebagai miliknya sendiri.
"Kemudian terjadi kesepakatan, korban akan melakukan pembayaran secara bertahap hingga 27 Desember 2016. Jika sudah lunas, tersangka akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) dan kunci rumah," kata Dewa.
Dewa melanjutkan, setelah korban membayar hingga Rp125 juta dan akan melakukan pelunasan, tersangka tidak memberikan SHM dan kunci rumah. Belakangan diketahui, tanah dan rumah yang dijanjikan ternyata justru sudah ditempati oleh orang lain dan bukti kepemilikannya bukan atas nama korban.
"Karena tidak ada upaya penyelesaian, korban akhirnya melaporkan ke Polres Tegal pada 1 Desember 2020. Menindaklanjuti laporan ini, kami melakukan proses penyelidikan, kemudian penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Menurut Dewa, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga: Detik-detik Ustaz Haikal Mendadak Diangkut Ambulans di Polda: Saya Sehat!
"Berdasarkan fakta penyelidikan, di perkara lain berkaitan dengan penyebaran azan jihad, muncul fakta tersangka ini yang menginisiasi mengumandangkan azan yang diganti dengan kalimat 'hayya alajihad' di sebuah cara pengajian di Dukuhturi, Kabupaten Tegal," ungkap Dewa.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan