SuaraJawaTengah.id - Kebangetan memang ulah sejumlah siswa SMPN 1 Suele, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ini. Mereka menginjak-injak rapor demi membuat konten TikTok.
Memang konten ini pada akhirnya membetot publik. Namun tone publik menjadi negatif terhadap konten tersebut sebab dianggap penghinaan terhadap sekolah dan tidak menghargai jerih payah guru.
Gara-gara ulah mereka, para guru di sekolah geram. Setelah mengetahui tentang video Tiktok bermaterikan injak rapor itu, pihak sekolah langsung membuat surat panggilan kepada kelima wali siswa untuk datang ke sekolah, Senin (21/12/2020).
Setelah rapat itu, wakil kepala sekolah bidang Humas, Saprin, menyampaikan kelima siswi yang dikeluarkan telah melakukan pelanggaran. Ia menjelaskan aksi lima siswi SMP injak rapor dan membagikannya ke media sosial telah mencemarkan nama baik sekolah.
"Sesuai dengan aturan sekolah, setiap anak yang melakukan pencemaran nama baik maka sekolah memberikan Skor pelanggaran 90. Dan sanksinya langsung dipindahkan ke sekolah lain," kata Sarpan, seperti dilansir dari Solopos.com, media jejaring suara.com.
Namun beberapa orangtua dari lima siswi itu tak terima anaknya dikeluarkan. Alasannya, karena pihak sekolah tidak memberikan peringatan terlebih dahulu. Apalagi sang anak kini hanya bisa menangis menyesali perbuatannya.
Anun, 47, ibu dari siswa yang dikeluarkan dari sekolah mengatakan anaknya tidak berhenti menangis setelah mendapat hukuman itu.
"Kenapa kesalahan anak saya ini, dia itu korban HP. Mestinya dinasihati dulu baru dikeluarkan. Apa tidak ada kebijakan lain?" tanya Anun sebagaimana dilansir Suara.com dari Beritabali.com, Rabu (23/12/2020)
Sementara itu, siswa injak rapor berinisal BB mengaku malu dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Habis Injak-injak Rapor di Tiktok, Siswi SMP Menangis Tak Mau Makan
"Iya saya menyesal dan malu. Saya salah. Mau minta maaf sama Pak Guru, Ibu Guru," ujar BB.
Mengggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Ombudsman NTB melakukan mediasi dengan pihak sekolah.Mereka melakukan mediasi agar kelima tersebut diberikan kesempatan kedua.
Setelah mediasi yang cukup alot, pihak SMP 1 Suela Lotim memutusan untuk membatalkan mengeluarkan lima siswi SMP pembuat konten Tiktok injak-injak rapor tersebut.
"Alhamdulillah, sudah ada titik temu. Sekolah membatalkan keputusannya. Besok [Rabu, 23/12/2020 hari ini] Ombudsman akan bertemu dengan Sekolah," kata Joko Jumadi.
Kini kelima siswi SMP yang sempat syok karena dikeluarkan dari sekolah telah mendapat pendampingan psikologis dari LPA NTB.
Berita Terkait
-
Habis Injak-injak Rapor di Tiktok, Siswi SMP Menangis Tak Mau Makan
-
Tak Menghargai Guru! Siswi SMP Injak Rapor di TikTok, Videonya Dikecam
-
5 Siswi SMP Injak-injak Rapor di Tiktok, Begini Nasibnya Sekarang
-
Swafotonya di Jembatan Suramadu Viral, Pesepeda Ini Sempat Dicari Polisi
-
Viral Video Sejoli Mesum di Lampu Merah Jalan Kenjeran Surabaya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka