Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Desember 2020 | 19:40 WIB
Petugas keamanan menunjukkan kaca yang pecah dirusak warga di RSUD Brebes (Suara.com/F FIrdaus)

SuaraJawaTengah.id - ‎Polisi menangkap 14 orang terkait peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di RSUD Brebes, Sabtu (26/12/2020). Dua orang di antaranya disebut reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Belasan orang tersebut dijemput polisi beberapa‎ saat setelah mereka ikut mendatangi RSUD Brebes dan mengambil paksa jenazah pasien positif Covid-19. Akibat kejadian itu, sejumlah fasilitas rumah sakit rusak dan tiga satpam terluka.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, 14 orang yang ikut mengambil paksa jenazah dimintai keterangan. Seluruhnya merupakan warga Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari.

"Mereka dilakukan pemeriksaan," kata Agus kepada Suara.com.

Baca Juga: Massa Ini Ambil Paksa Jenazah Pasien Positif Covid-19 dan Rusak Rumah Sakit

‎Menurut Agus, ke 14 orang tersebut belum dilakukan penahanan. "Belum. Masih pemeriksaan," kata dia.

Sebelum dimintai keterangan, belasan warga tersebut menjalani rapid test. Informasi yang diperoleh Suara.com‎, terdapat dua orang di antaranya yang hasil rapid testnya diketahui reaktif Covid-19.

Saat ditanya terkait hasil rapid test tersebut, Agus mengaku masih melakukan pengecekan. "Masih dicek," ujar dia.

Sementara itu, jenazah pasien yang sempat diambil paksa akhirnya dibawa kembali ke RSUD Brebes. Pengambilan dilakukan petugas rumah sakit dengan pengawalan aparat kepolisian.

Saat akan dibawa ‎kembali ke rumah sakit, pihak keluarga sempat melakukan penolakan karena tidak percaya jika anggota keluarga mereka meninggal karena Covid-19.

Baca Juga: Dua Satpam Luka-luka Dihajar Warga Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pihak keluarga sudah diberi pemahaman ‎sehingga bersedia pasien dimakamkan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan.

Load More