"Masih kita dalami terkait cairan yang digunakan untuk penyemprotan itu. Sudah kita amankan dan akan dipelajari dulu karena cairan itu dimasukkan dalam kemasan yang tidak ada mereknya," ujarnya.
Deni menambahkan bahwa pelaku telah melakukan penyemprotan air keras kepada pesepeda perempuan di wilayah Sleman itu sejak Oktober 2020 lalu hingga yang terbaru terjadi pada Jumat (25/12/2020) kemarin di kawasan Jalan Damai, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
"Semua aksinya itu dilakukan pada pagi hari. Untuk ini, pelaku J kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penyemprotan air keras ke pesepeda adalah seorang pria berinisial J (37) yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah.
Baca Juga: Gelapkan Uang Nasabah, Direktur KSP Ini Gunakan untuk Investasi Bitcoin
Deni menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan perkara tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Pengumpulan informasi itu didapat dari keterangan korban dan saksi ditambah oleh rekaman CCTV di sekitar beberapa lokasi kejadian.
Disebutkan Deni bahwa ciri-ciri yang dimiliki oleh pelaku sama dengan identifikasi yang telah didapatkan oleh jajaran kepolisian sebelumnya. Terkait dengan kendaraan yang digunakan maupun ciri-ciri fisik yang ada pada diri pelaku.
Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket dan tas. Barang tersebut digunakan pelaku untuk melakukan aksi penyiraman.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ungkap Penyebab Dirinya Sakit Abses Hati sambil Sentil Firdaus Oiwobo
-
Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Ciputat, Motor Raib
-
Penyiraman Air Keras ke Istri dan Anak Tiri di Sukabumi: Pelaku Sudah Rencanakan Aksi
-
Sadis! Suami Siram Air Keras ke Istri hingga Luka Parah, Motifnya Mengejutkan
-
Mahasiswi di Yogya Disiram Air Keras sebelum Ibadah Natal, Pelaku Punya Dendam
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?