- Kewajiban mengganti puasa (qadha) diatur Al-Qur'an; idealnya dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
- Ulama berbeda pandangan mengenai utang puasa dua kali Ramadhan, sebagian mewajibkan fidyah, sebagian tidak.
- Orang yang tidak mampu puasa karena sakit atau usia lanjut wajib mengganti dengan membayar fidyah (memberi makan miskin).
SuaraJawaTengah.id - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2026, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, ada kalanya puasa Ramadhan yang tertinggal, atau yang dikenal dengan istilah utang puasa, belum bisa diganti. Lalu, bagaimana jika ada utang puasa yang sudah lewat dua kali Ramadhan? Apakah ada cara atau ketentuan khusus yang berlaku?
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara mengganti utang puasa yang telah lewat dua kali Ramadhan, beserta pendapat para ulama terkait hal ini, dan bagaimana ketentuan syariat seputar puasa qadha.
1. Pengertian Utang Puasa dan Hukumnya
Utang puasa adalah puasa yang belum dilaksanakan akibat sakit, perjalanan jauh, atau alasan lainnya yang dibenarkan menurut syariat. Mengganti puasa yang ditinggalkan ini adalah kewajiban, dan menurut hukum Islam, qadha puasa wajib dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya datang.
Terdapat ayat dalam Al-Qur’an yang mengatur tentang kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam surat al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
"...Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran..." (QS. Al-Baqarah: 185)
Berdasarkan ayat ini, jelas bahwa kewajiban mengganti puasa (qadha) ada bagi yang tidak berpuasa karena uzur syar'i.
2. Mengganti Utang Puasa Setelah Dua Kali Ramadan
Sebelum Ramadan 2026 datang, umat Islam yang memiliki utang puasa yang sudah lewat dua kali Ramadhan perlu segera mengganti puasa mereka. Namun, masalah yang sering muncul adalah apakah perlu membayar fidyah jika puasa qadha ditunda hingga lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Semarang
Berdasarkan beberapa pendapat ulama, ada dua pandangan yang berbeda tentang hal ini:
Pendapat Pertama: Wajib Membayar Fidyah
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa jika puasa qadha ditunda hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka seseorang harus membayar fidyah. Fidyah dalam hal ini adalah memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang terlewatkan.
Pendapat Kedua: Cukup Membayar Qadha Tanpa Fidyah
Berbeda dengan pandangan tersebut, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak perlu membayar fidyah jika seseorang hanya menunda qadha puasa tanpa alasan syar'i. Mereka hanya wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa fidyah, meskipun mereka tetap perlu bertobat dan bertaubat kepada Allah SWT atas penundaan tersebut.
3. Pendapat Ulama tentang Fidyah dan Qadha
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru
-
Banyuanyar Bertransformasi Jadi Green Smart Village Berbasis Kekuatan Warga
-
Serbuan Digital di Jateng: Trafik Indosat di Brebes Meledak 71 Persen, AI Jadi Kunci Sukses Mudik
-
Hadapi Risiko Global, Industri Perbankan Jaga Likuiditas dan Kualitas Aset
-
Kerbau Bule Pikat Ribuan Warga: Lomban Syawalan Jepara 2026 Bangkitkan Ekonomi dan Lestarikan Budaya