- Kewajiban mengganti puasa (qadha) diatur Al-Qur'an; idealnya dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
- Ulama berbeda pandangan mengenai utang puasa dua kali Ramadhan, sebagian mewajibkan fidyah, sebagian tidak.
- Orang yang tidak mampu puasa karena sakit atau usia lanjut wajib mengganti dengan membayar fidyah (memberi makan miskin).
SuaraJawaTengah.id - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2026, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, ada kalanya puasa Ramadhan yang tertinggal, atau yang dikenal dengan istilah utang puasa, belum bisa diganti. Lalu, bagaimana jika ada utang puasa yang sudah lewat dua kali Ramadhan? Apakah ada cara atau ketentuan khusus yang berlaku?
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara mengganti utang puasa yang telah lewat dua kali Ramadhan, beserta pendapat para ulama terkait hal ini, dan bagaimana ketentuan syariat seputar puasa qadha.
1. Pengertian Utang Puasa dan Hukumnya
Utang puasa adalah puasa yang belum dilaksanakan akibat sakit, perjalanan jauh, atau alasan lainnya yang dibenarkan menurut syariat. Mengganti puasa yang ditinggalkan ini adalah kewajiban, dan menurut hukum Islam, qadha puasa wajib dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya datang.
Terdapat ayat dalam Al-Qur’an yang mengatur tentang kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam surat al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
"...Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran..." (QS. Al-Baqarah: 185)
Berdasarkan ayat ini, jelas bahwa kewajiban mengganti puasa (qadha) ada bagi yang tidak berpuasa karena uzur syar'i.
2. Mengganti Utang Puasa Setelah Dua Kali Ramadan
Sebelum Ramadan 2026 datang, umat Islam yang memiliki utang puasa yang sudah lewat dua kali Ramadhan perlu segera mengganti puasa mereka. Namun, masalah yang sering muncul adalah apakah perlu membayar fidyah jika puasa qadha ditunda hingga lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Semarang
Berdasarkan beberapa pendapat ulama, ada dua pandangan yang berbeda tentang hal ini:
Pendapat Pertama: Wajib Membayar Fidyah
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa jika puasa qadha ditunda hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka seseorang harus membayar fidyah. Fidyah dalam hal ini adalah memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang terlewatkan.
Pendapat Kedua: Cukup Membayar Qadha Tanpa Fidyah
Berbeda dengan pandangan tersebut, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak perlu membayar fidyah jika seseorang hanya menunda qadha puasa tanpa alasan syar'i. Mereka hanya wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa fidyah, meskipun mereka tetap perlu bertobat dan bertaubat kepada Allah SWT atas penundaan tersebut.
3. Pendapat Ulama tentang Fidyah dan Qadha
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Serahkan Beasiswa Santri, Taj Yasin Dorong Integrasi STEM dan Nilai Pesantren
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Ngeri! Macan Kumbang Nyelonong Masuk Permukiman di Batang, Ternak Warga Jadi Korban
-
Ambil Sampel Cari Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas