Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 Februari 2026 | 07:40 WIB
Ilustrasi menghitung hutang puasa. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Kewajiban mengganti puasa (qadha) diatur Al-Qur'an; idealnya dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
  • Ulama berbeda pandangan mengenai utang puasa dua kali Ramadhan, sebagian mewajibkan fidyah, sebagian tidak.
  • Orang yang tidak mampu puasa karena sakit atau usia lanjut wajib mengganti dengan membayar fidyah (memberi makan miskin).

SuaraJawaTengah.id - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2026, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa.

Namun, ada kalanya puasa Ramadhan yang tertinggal, atau yang dikenal dengan istilah utang puasa, belum bisa diganti. Lalu, bagaimana jika ada utang puasa yang sudah lewat dua kali Ramadhan? Apakah ada cara atau ketentuan khusus yang berlaku?

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara mengganti utang puasa yang telah lewat dua kali Ramadhan, beserta pendapat para ulama terkait hal ini, dan bagaimana ketentuan syariat seputar puasa qadha.

1. Pengertian Utang Puasa dan Hukumnya

Utang puasa adalah puasa yang belum dilaksanakan akibat sakit, perjalanan jauh, atau alasan lainnya yang dibenarkan menurut syariat. Mengganti puasa yang ditinggalkan ini adalah kewajiban, dan menurut hukum Islam, qadha puasa wajib dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya datang.

Terdapat ayat dalam Al-Qur’an yang mengatur tentang kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam surat al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:

"...Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran..." (QS. Al-Baqarah: 185)
Berdasarkan ayat ini, jelas bahwa kewajiban mengganti puasa (qadha) ada bagi yang tidak berpuasa karena uzur syar'i.

2. Mengganti Utang Puasa Setelah Dua Kali Ramadan

Sebelum Ramadan 2026 datang, umat Islam yang memiliki utang puasa yang sudah lewat dua kali Ramadhan perlu segera mengganti puasa mereka. Namun, masalah yang sering muncul adalah apakah perlu membayar fidyah jika puasa qadha ditunda hingga lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Semarang

Berdasarkan beberapa pendapat ulama, ada dua pandangan yang berbeda tentang hal ini:

Pendapat Pertama: Wajib Membayar Fidyah

Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa jika puasa qadha ditunda hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka seseorang harus membayar fidyah. Fidyah dalam hal ini adalah memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang terlewatkan.

Pendapat Kedua: Cukup Membayar Qadha Tanpa Fidyah

Berbeda dengan pandangan tersebut, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak perlu membayar fidyah jika seseorang hanya menunda qadha puasa tanpa alasan syar'i. Mereka hanya wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa fidyah, meskipun mereka tetap perlu bertobat dan bertaubat kepada Allah SWT atas penundaan tersebut.

3. Pendapat Ulama tentang Fidyah dan Qadha

Load More