SuaraJawaTengah.id - Anggota DPR TB Hasanuddin mengapresiasi langkah PT. Perkebunan Nusantara VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, untuk segera mengosongkan lahan.
Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII.
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata Hasanuddin.
Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan, Gunung Mas, yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 hektare ini tersebar di 6 desa.
Enam desa tersebut di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung, seluas lebih kurang 94.26 hektare; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 hektare; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 hektare.
Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 hektare dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 hektare. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 hektare.
Dari informasi yang dihimpun, tak hanya FPI, tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.
"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.
Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," kata dia.
PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk segera mengosongkan lahan.
Baca Juga: Mau Digusur, Pesantren FPI Bersurat ke PTPN: Somasi Anda Error in Persona
Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Habib Rizieq. Bahkan, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PTPN VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," kata Naning.
Berita Terkait
-
Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai
-
Bisnis Karet BUMN Berubah Total, Kini Andalkan Riset dan Nilai Tambah
-
BUMN Nggak Bebas Lagi, Tak Bisa Asal Garap Proyek Hilirisasi
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang
-
Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965
-
Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah
-
Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona
-
Video Remaja Acungkan Celurit di Underpass Joglo Viral, Polisi Amankan Dua Pelajar