SuaraJawaTengah.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan Tahun Baru. Satgas melarang seluruh kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, kerumunan dapat menimbulkan potensi munculnya klaster baru penularan virus corona.
“Sekali lagi kami minta dan berharap kepada seluruh warga masyarakat, institusi, kelembagaan, kelompok, destinasi wisata, dan perhotelan tidak menyelenggarakan acara malam Tahun Baru,” kata Nanda, Selasa (29/12/2020).
Nanda menambahkan meski destinasi wisata di Magelang tidak ditutup, pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Setiap pengunjung terutama dari luar Jawa Tengah wajib memiliki keterangan bebas Covid hasil uji rapid test antigen.
“Jadi tidak ditutup, bukan berarti (ada) kelonggaran. Justru memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat di semua destinasi wisata di Kabupaten Magelang,” ujar Nanda.
Satgas Covid-19 akan menggelar rapid test antigen di sekitar destinasi wisata pada 26 dan 31 Desember 2020. “Kami imbau seluruh warga masyarakat di rumah saja. Mari kita rayakan (Tahun Baru 2020) di rumah dengan cara berdoa bersama keluarga. Mudah-mudahan tahun depan pandemi ini segera berakhir.”
Selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan seluruh wisatawan dari luar daerah mengantongi hasil rapid test antibody dan antigen negatif.
Pengelola tempat wisata dan hotel wajib memeriksa syarat-sayarat tersebut. Hasil evalusasi sementara libur Natal tahun 2020, menunjukan pemeriksaan wisatawan dan mobilitas warga menunjukan kedisiplinan yang baik.
Hingga September 2020 jumlah wisatawan lokal dan mancanegara yang berkunjung ke Jawa Tengah mencapai 9,25 juta dan 57 ribu orang. Jumlah itu jauh dibandingkan jumlah kunjungan wisatawan asing tahun 2019 yang mencapai 680 ribu orang.
Baca Juga: Ini Strategi Menkes Budi Jika Vaksin yang Dibeli Gagal Lolos Uji Klinis
Kontributor: Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah