SuaraJawaTengah.id - Dicabutnya kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai pro kontra di masyarakat. Pencabutan itu dilakukan dalam putusan persidangan, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, dilansir dari SuaraBogor.id Kuasa Hukum Penggugat Jefri Azhar, Febrianyanto Dunggio menyatakan sidang putusan tersebut telah selesai.
"Hasil, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," ujar Febriyanto saat dihubungi Suara.com Selasa (29/12/2020).
Selanjutnya, Febriyanto berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditidaklanjuti oleh Polda Metro jaya. Ia meminta pihak kepolisian supaya membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Iman Besar FPI dengan Firza itu.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," jelasnya.
Mendengar kabar tersebut, Dosen Hukum Monash University Australia, Nadirsnyah Hosen mengaku heran lantaran Habib Rizieq dan Firza adalah pihak yang dirugikan dengan tersebarnya chat mesum tersebut.
Pria yang akrab disapa Gus Nadir itu juga menyinggung kasus tersebarnya video porno yang menimpa Ariel Noah dan Gisel Anastasia. Menurutnya yang semestinya menjadi tersangka itu ialah pelaku penyebaran foto maupun video.
"Sama dengan kasus Ariel, atau Gisel seharusnya yang dibidik secara hukum itu yang menyebarkan komunikasi, video, foto pribadi orang lain. Bukan "pelaku"nya. Mereka justru korban, bukan malah tersangka," cuitnya di akun twitter @na_dirs.
Ia menyakini dengan persoalan tersebut urusan privasi dan publik menjadi kacau. Gus Nadir pun menjelasakan bahwasanya Islam sangat menghormati dan menjaga hak pribadi. Termasuk dalam relasi suami-istri.
Baca Juga: Terungkap! Video Syur Gisel Bareng Nobu Dibuat di Medan
Selain itu, Gus Nadir membeberkan penjelasan mengenai Undang-undang pornografi dan UU ITE yang menjerat Habib Rizieq, Firza, Ariel Noah dan Gisel Anastasia.
"Memproduksi itu seharusnya dibaca dalam konteks industri, bukan untuk kapasitas sendiri ya. Contoh lainnya itu ketika sampeyan masak mie rebus di rumah itu urusan pribadi. Tapi kalau sudah bikin mie rebus untuk katering itu masuk kategori memproduksi. Masuk wilayah hukum," tambahnya.
Melihat cuittan Gus Nadir, banyak warganet yang menyetujui pendapat dari Rais Syuriah Nahdlatul Ulama (NU) di Australia dan New Zaeland tersebut.
"Setuju gus, seharusnya dengan tersebarnya video atau chat (misalnya benar) itu sudah cukup membuat malu. Pelaku penyebaran yg seharusnya diusut," kata akun twitter @Gentayanganl.
"Lagi pula chattingan itu lhoo, nggak memproduksi video," kata akun twitter @Bung_CengKho.
"Sepakat! Negara tidak seharusnya juga ngurusi selangkangan rakyat. Ada banyak PR yang harus dikerjakan yang jauh lebih pantas," ujar akun twitter @Gyocancallme.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025
-
Salut! Tak Ingin Makanan Terbuang, Pelajar MAN 1 Pati Bagikan MBG kepada Warga Membutuhkan
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?