SuaraJawaTengah.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, jumlah total uang hasil denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Jateng mencapai Rp317.168.000
"Jumlahnya ratusan sejak pandemi sampai akhir tahun ini," jelasnya, Rabu (30/12/2020).
Total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan.
"Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis," ucapnya.
Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha.
"Sementara 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi," imbuhnya.
Selain itu, sampai saat ini terdapat 218 anggota kepolisian terjangkit Covid-19, sementara, sebanyak 33 anggota lainnya diketahui meninggal dengan penyakit yang sama.
"Iya 33 anggota kepolisian di Jateng meninggal karena Covid-19, " jelasnya.
Meski begitu, pihaknya meminta agar anggota kepolisian dan masyarakat secara luas tak khawatir. Saat ini pihaknya telah menyiapkan tenpat karantina khusus di setiap Polres.
Baca Juga: Dengan Prokes, Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Sajian Malam Tahun Baru
"Ruang karantina itu untuk antisipasi jika ada polisi yang terpapar Covid-19, " ucapnya.
Berdasarkan laporan yang ia terima, mayoritas anggota kepolisian yang terpapar COVID-19 merupakan orang tanpa gejala (OTG). Meski begitu, ia tetap menekankan semua anggotanya untuk tetap taat protokol kesehatan.
"Penanganan di rumah sakit kita. Status OTG," sebut dia.
Selain itu, pihaknya juga membekali seluruh jajaran yang bertugas terutama pada momen Operasi Candi dengan multivitamin, masker hingga jamu agar kekebalan tubuh anggota polisi yang bertugas tetap stabil.
"Setiap hari upgrade anggota kita. Kapolres komitmen jaga anggota masing-masing. Beri obat bisa empon-empon, dan vitamin," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif