SuaraJawaTengah.id - Front Pembela Islam (FPI) berganti nama menjadi Front Persatuan Islam setelah resmi dibubarkan pemerintah. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tegal, tetap menolak keberadaan organisasi masyarakat pengganti FPI tersebut.
Pembina GP Ansor Kabupaten Tegal, Nurohman mengatakan, pihaknya tetap menolak keberadaan Front Persatuan Islam karena kepengurusannya tetap diisi oleh orang-orang yang sama dengan pengurus FPI.
"Mau ganti apapun bentuknya, mau kepanjangannya diganti apapun, kami tetap menolak. Seperti PKI, sudah dilarang terus ganti nama ya tetap PKI," ujarnya kepada Suara.com, Senin (4/1/2021).
Nurohman yang juga Ketua Gerakan Pemuda Bangsa (Garda Bangsa, organisasi sayap PKB) dan Pembina Laskar Ronggolawe mendukung langkah pemerintah membubarkan FPI dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang. Sebab keberadaan FPI selama ini sudah meresahkan masyarakat.
"Walaupun sudah ganti nama, kami dari Ronggolawe siap perang. Kalau muncul di Kabupaten Tegal, tetap akan kami lawan, kami sikat," ujar dia.
Menurut Nurohman, FPI memiliki kepengurusan dan cukup banyak simpatisan di Kabupaten Tegal. Mereka sebagian besar berada di Kecamatan Talang dan Bumijawa.
Untuk itu dia meminta kepolisian melakukan tindakan tegas jika masih ada aktivitas dari ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
"Kepolisian harus membubarkan karena sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah sudah resmi membubarkan FPI dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan kepala lembaga, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Arteria Dahlan Minta Negara Menjamin Kemerdekaan Berserikat
SKB itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.
Adapun isi KB tersebut di antaranya yakni FPI dinyatakan sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan seperti diatur dalam peraturan undang-undang sehingga secara de jure dianggap telah bubar.
Selain itu, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Tak berselang lama setela keluar keputusan tersebut, sejumlah eks pengurus FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran
-
Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet
-
Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman
-
Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM
-
Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah