Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Januari 2021 | 11:57 WIB
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

“Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas,” kata Kombes Pol Ramadhan dikutip dari Antara Jakarta, Senin (4/1/2021).

Setelah Baasyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Baasyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.

Abu Bakar Baasyir sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan tindak pidana terorisme dengan hukuman selama 15 tahun penjara sejak 2011. Baasyir sendiri ditangkap pada Agustus 2010, sebelum divonis bersalah dalam persidangan.

Beberapa kali berpindah penjara, Baasyir diketahui sempat merasakan penjara di Nusa Kambangan, namun atas alasan kesehatan Baasyir kemudian ditempatkan di lapas Gunung Sindur, Bogor. Di lapas ini pula Baasyir menutup perjalanan hukumannya hingga bebas pada Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Abu Baasyir Bebas, Kapolda Jateng: Kerumunan Penjemputan Kita Bubarkan!

Load More