Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Januari 2021 | 07:41 WIB
Kapolsek Weleri, AKP Miyardi saat memberikan himbauan kepada Jamaah selapan rutinan Selasa Manis. (SuaraIndonesia.co.id)

SuaraJawaTengah.id - Protokol kesehatan Covid-19 memang harus dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia. Tak pandang bulu, pejabat tinggi, tokoh masyarakat jika melanggar harus mendapatkan sanksi. 

Di Kabupaten Kendal,  Kegiatan Jamaah Pengajian “ Rutinan Selapan Selasa Manis” di Pondok KH Musrian terpaksa harus dihentikan. Hal itu karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Dilansir dari SuaraIndonesia.co.id jaringan media Suara.com, Pengajian yang digelar di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri itu, di datangi oleh petugas Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Weleri, pada Selasa (05/01/2021). 

Awalnya, Kegiatan Jamaah pengajian rutinan Selapanan Selasa Manis dilaporkan warga ke Gugus Tugas Covid-19 Weler. 

Baca Juga: Usai Periksa Rizal Kobar Dkk, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Aksi 1812

Menindak lanjuti atas laporan masyarakat, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengajian rutin Selapanan Selasa Manis di kediaman KH Musrian dengan jumlah jamaah sekitar 200 orang, akan tetapi tidak melakukan Prokes Covid-19 dengan benar. Tim Gugus Tugas langsung mendatangi lokasi kegiatan.

Kemudian, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Weleri, yang di pimpin oleh Kapolsek Weleri, AKP Miyardi,S.H beserta anggotanya, mendatangi pengajian tersebut dan memberikan imbauan dan menertibkan Prokes terhadap pelaksanaan pengajian Selasa Manis di Pondok KH Musrian.

Kapolsek Weleri, AKP Miyardi menyampaikan, menindak lanjuti atas laporan warga, pihaknya langsung mendatangi lokasi kegiatan pengajian bersama jajaran Gugus Tugas Covid-19 Weleri.

“Kami mengimbau kepada KH Musrian selaku penyelenggara untuk benar-benar menjalankan Prokes Covid19 dengan benar, dimana para jamaah harus menggunakan masker, menjaga jarak serta panitia menyediakan cuci tangan/wastafel,” ungkap Kapolsek Weleri.

“Dari hasil laporan Warga, atas pelaksanaan kegiatan pengajian rutin Selapanan Selasa Manis di kediaman KH Musrian, jumlah jamaah sekitar 200 orang. Namun tidak mematuhi Prokes Covid19 dengan benar. Jadi kumi mengimbau untuk tetap menerapkan Prokes,” kata Kapolsek Weleri.

Baca Juga: Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa

Selanjutnya Kapolsek Weleri Akp Miyardi SH beserta Tim mendatangi dan mengimbau kepada KH Musrian selaku penyelenggara utk benar2 menjalankan Prokes Covid19 dg benar dimana para jamaah harus menggunakan masker, menjaga jarak serta panitia menyediakan cuci tangan/wastafel.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau kepada para Jamaah untuk mematuhi Prokes Covid-19.

“Mengingat sampai saat ini masih Pandemi, wilayah Weleri menjadi Zona merah karena makin banyaknya masyarakat yg Terpapar Covid19. Seminggu yang lalu Pak Camat Weleri juga meninggal dunia yang disebabkan Covid-19,” papar Miyardi.

Miyardi melanjutkan, Pemerintah ataupun Negara tidak melarang masyarakat untuk mengaji ataupun beribadah, juga tidak melarang kegiatan keagamaan lainnya. Kendati demikian, dalam kegiatan harus bisa menerapkan Protokol kesehatan.

“Mari kita bersama-sama melaksanakan INPRES No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19. Laksanakan Perda Kab Kendal No. 67 tahun 2020 terkait tentang penanganan dan pencegahan Penyebaran Covid19 di Kendal,” pungkasnya.

Load More