SuaraJawaTengah.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekala Jawa-Bali bakal diberlakukan pemerintah pusat. Rencananya, PSBB itu berlangsung selama dua pekan mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.
Sejumlah daerah pun mulai memersiapkan diri menghadapi kebijakan tersebut. Termasuk wilayah Jawa Tengah dengan angka COVID-19 yang cukup tinggi.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan tersebut.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota.
"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," ujarnya usai memimpin rapat penanganan COVID-19 di Jateng dilansir dari Antara.
Menurut Ganjar, pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah COVID-19.
"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," katanya.
Seperti diwartakan, pemerintah pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial masyarakat secara ketat dan serentak di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan COVID-19 seperti keterisian tempat tidur rumah sakit, baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.
Baca Juga: DPR Usul PSBB Jawa-Bali Diperluas, Syarat Kategori Pembatasan Ditambah
Adapun beberapa pengetatan pembatasan masyarakat diantaranya membatasi work from office hanya menjadi 25 persen dan work from home menjadi 75 persen, kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, untuk restoran, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan layanan pengataran bisa tetap buka.
Konstruksi masih tetap berjalan dengan protokol ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen, dan fasilitas umum ditutup sementara, termasuk moda transportasi juga dilakukan pengaturan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
DPR Usul PSBB Jawa-Bali Diperluas, Syarat Kategori Pembatasan Ditambah
-
Bersiap! Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Ketat di Daerah
-
Kasus Covid-19 Indonesia Menggila, PSBB Ketat Mulai 11 Januari 2021
-
Mulai 11 Januari, Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Semua Wilayah
-
Covid-19 Tak Terbendung, Pemerintah Resmi Terapkan PSBB 11 Januari
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur
-
Lawan Vonis 5 Tahun, Mbak Ita Ajukan PK: Tak Nikmati Korupsi, Semua Untuk Rakyat!
-
Istri Wapres RI, Selvi Ananda Borong Batik Tulis Lasem Binaan RB Rembang Semen Gresik
-
Teror Begal Payudara Hantui Tembalang Semarang: Sehari 3 Kali Beraksi, Incar Ibu-ibu!
-
Sujiwo Tejo dan Teater Lingkar Sindir Keras Koruptor Lewat Lakon 'ROJO TIKUS' di Demak