Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 Januari 2021 | 18:31 WIB
Ilustrasi tersangka. (pixabay/Tumisu)

SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Polres Cilacap telah selesai melakukan penyidikan kasus perundungan anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan kepada saksi dan korban, akhirnya polisi menetapkan empat orang tersangka.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, keseluruhan tersangka yang sudah ditetapkan, semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah pelajar salah satu SMP di Kabupaten Cilacap.

"Semuanya (tersangka) masih di bawah umur. Korban dan pelaku satu sekolahan, hanya beda kelas. Tapi salah satu pelaku ada yang sudah alumni," kata Dery saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Viral Bocah Diancam Dibunuh Jika Tidak Mau Merekam Kakaknya Mandi

Saat ini keempat tersangka berada di rumahnya masing-masing dengan pengawasan ketat oleh orangtuanya. Para tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya satu orang. Namun yang terlihat dalam video hanya satu orang.

Tangkapan layar perundungan yang terjadi di Kabupaten Cilacap. (ISTIMEWA)

"Korban itu ternyata dua orang. Tapi yang nampak di video hanya satu orang. Perundungan terjadi di lokasi yang sama," terangnya.

Dery menjelaskan kronologi yang menyebabkan perundungan ini terjadi bermula karena para tersangka tidak terima korban menyebarkan video di media sosial yang menurut para tersangka mencoreng nama baik sekolah.

"Para pelaku yang merupakan kakak kelas dari kedua korban merasa emosi karena tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh korban yang mengunggah video yang menurut tersangka membuat sekolah menjadi tercemar," tuturnya.

Baca Juga: Viral Bocah Berastagi Di-Bully, Diancam dan Dipaksa Rekam Kakaknya Mandi

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan upaya mediasi yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sekokah, keluarga dan lain-lain sebagai pihak terkait.

Para tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, potongan video tentang perundungan anak perempuan tersebar di media Instagram tanggal 30 Desember 2020. Dalam potongan video yang tersebar melalui akun @cetul22 menggambarkan beberapa anak perempuan tengah merundung seorang anak hingga terkapar.

Obrolan percakapan dalam video tersebut menggunakan bahasa ngapak. Lokasinya terlihat seperti di halaman rumah seorang warga. Video ini berdurasi 27 detik.

"Kejadian di Jalan Pemintalan Cilacap. Siapa tau ada yang kenal pelakunya. Untuk kronologinya belum jelas apa terimakasih," tulis akun @cetul22.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More