SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Polres Cilacap telah selesai melakukan penyidikan kasus perundungan anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan kepada saksi dan korban, akhirnya polisi menetapkan empat orang tersangka.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, keseluruhan tersangka yang sudah ditetapkan, semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah pelajar salah satu SMP di Kabupaten Cilacap.
"Semuanya (tersangka) masih di bawah umur. Korban dan pelaku satu sekolahan, hanya beda kelas. Tapi salah satu pelaku ada yang sudah alumni," kata Dery saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis (7/1/2021).
Saat ini keempat tersangka berada di rumahnya masing-masing dengan pengawasan ketat oleh orangtuanya. Para tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya satu orang. Namun yang terlihat dalam video hanya satu orang.
"Korban itu ternyata dua orang. Tapi yang nampak di video hanya satu orang. Perundungan terjadi di lokasi yang sama," terangnya.
Dery menjelaskan kronologi yang menyebabkan perundungan ini terjadi bermula karena para tersangka tidak terima korban menyebarkan video di media sosial yang menurut para tersangka mencoreng nama baik sekolah.
"Para pelaku yang merupakan kakak kelas dari kedua korban merasa emosi karena tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh korban yang mengunggah video yang menurut tersangka membuat sekolah menjadi tercemar," tuturnya.
Baca Juga: Viral Bocah Diancam Dibunuh Jika Tidak Mau Merekam Kakaknya Mandi
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan upaya mediasi yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sekokah, keluarga dan lain-lain sebagai pihak terkait.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, potongan video tentang perundungan anak perempuan tersebar di media Instagram tanggal 30 Desember 2020. Dalam potongan video yang tersebar melalui akun @cetul22 menggambarkan beberapa anak perempuan tengah merundung seorang anak hingga terkapar.
Obrolan percakapan dalam video tersebut menggunakan bahasa ngapak. Lokasinya terlihat seperti di halaman rumah seorang warga. Video ini berdurasi 27 detik.
"Kejadian di Jalan Pemintalan Cilacap. Siapa tau ada yang kenal pelakunya. Untuk kronologinya belum jelas apa terimakasih," tulis akun @cetul22.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif