SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Polres Cilacap telah selesai melakukan penyidikan kasus perundungan anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan kepada saksi dan korban, akhirnya polisi menetapkan empat orang tersangka.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, keseluruhan tersangka yang sudah ditetapkan, semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah pelajar salah satu SMP di Kabupaten Cilacap.
"Semuanya (tersangka) masih di bawah umur. Korban dan pelaku satu sekolahan, hanya beda kelas. Tapi salah satu pelaku ada yang sudah alumni," kata Dery saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis (7/1/2021).
Saat ini keempat tersangka berada di rumahnya masing-masing dengan pengawasan ketat oleh orangtuanya. Para tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya satu orang. Namun yang terlihat dalam video hanya satu orang.
"Korban itu ternyata dua orang. Tapi yang nampak di video hanya satu orang. Perundungan terjadi di lokasi yang sama," terangnya.
Dery menjelaskan kronologi yang menyebabkan perundungan ini terjadi bermula karena para tersangka tidak terima korban menyebarkan video di media sosial yang menurut para tersangka mencoreng nama baik sekolah.
"Para pelaku yang merupakan kakak kelas dari kedua korban merasa emosi karena tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh korban yang mengunggah video yang menurut tersangka membuat sekolah menjadi tercemar," tuturnya.
Baca Juga: Viral Bocah Diancam Dibunuh Jika Tidak Mau Merekam Kakaknya Mandi
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan upaya mediasi yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sekokah, keluarga dan lain-lain sebagai pihak terkait.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, potongan video tentang perundungan anak perempuan tersebar di media Instagram tanggal 30 Desember 2020. Dalam potongan video yang tersebar melalui akun @cetul22 menggambarkan beberapa anak perempuan tengah merundung seorang anak hingga terkapar.
Obrolan percakapan dalam video tersebut menggunakan bahasa ngapak. Lokasinya terlihat seperti di halaman rumah seorang warga. Video ini berdurasi 27 detik.
"Kejadian di Jalan Pemintalan Cilacap. Siapa tau ada yang kenal pelakunya. Untuk kronologinya belum jelas apa terimakasih," tulis akun @cetul22.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
BRI Blora Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-130: Santunan untuk Anak-anak SLB Negeri Japon