Budi Arista Romadhoni
Senin, 11 Januari 2021 | 12:29 WIB
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi [suara.com/Dian Rosmala]

"Saat ini anak pertama dan anak balitanya tinggal bersama mantan suaminya tanpa sepengetahuannya," jelas Kuasa Hukum S, Haryanto saat dihubungi Suara.com, Senin (11/1/2020). 

Menurut kuasa hukum S, anak pertama S diiming-imingi oleh mantan suaminya jika ikut ibunya dia tak akan dikuliahkan. Semenjak itu, hubungan A dan S mulai tak baik. 

"Setelah itu, hubungan S dan A mulai tak baik," ucapnya. 

Pada 21 Agustus 2020, mantan suami dan anak pertamanya datang ke Demak. Mereka mendatangi rumah S bersama lurah dan RT setempat untuk mengambil pakaiannya yang masih berada di rumah S.

"Dia mencari bajunya di rumah ibunya. Terus ibunya jengkel dan bilang ke anaknya untuk membelikan baju oleh ayahnya karena sudah ikut ayahnya," katanya. 

Namun, perkataan S tak digubris oleh A. Hingga akhirnya, sang ibu bilang ke S bahwa baju-bajunya telah telah dibuang. Saat itu, A masih mencari bajunya di lemari sambil ngomel-ngomel. 

"Saat itu A cari bajunya di lemari namun, ibunya bilang kalau pakaiannya sudah dibuang," imbuhnya. 

Setelah itu, didorong oleh A dari belakang hingga S terjatuh. Karena reflek, S berdiri sambil memegang A. S tak sadar jika kukunya melukai pelipis A. Luka tersebut akhirnya divisum. 

"Setelah itu karena masih banyak orang, akhirnya di lerai dan kejadian sudah selesai," imbuhnya. 

Baca Juga: Gegara Baju Dibuang, Sumiatun Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandung

Haryanto menyebut, S hanya bisa pasif. S juga disebutnya tak berniat mengambil tindakan atas sikap anaknya. Menurutnya,  saat (S) didorong anaknya itu, sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik. 

Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

"S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ucapnya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Fahrul Rozi mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk upaya mediasi. Namun, pelapor tak menghendaki untuk mediasi. 

"Alasannya ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya," jelasnya

Saat ini, pihaknya akan melaksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan. Ditanya soal penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif.

Load More