SuaraJawaTengah.id - Beberapa hari yang lalu sempat heboh kasus seorang anak melaporkan ibu kandungnya yang terjadi di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Anak tersebut berinisial A (19) sementara ibu kandungnya berinisial S (36).
S dan suaminya sudah berpisah, mereka dikaruniai tiga anak. Setelah bercerai, A anak pertamanya tinggal bersama ayahnya di Jakarta. Sementara adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama S di Demak.
Masal bermula ketika mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuan S. Saat ini, kedua anaknya tinggal bersama mantan suaminya.
"Saat ini anak pertama dan anak balitanya tinggal bersama mantan suaminya tanpa sepengetahuannya," jelas Kuasa Hukum S, Haryanto saat dihubungi suara.com, Senin (11/1/2020).
Menurutnya kuasa hukum S, anak pertama S diiming-imingi oleh mantan suaminya jika ikut ibunya dia tak akan dikuliahkan. Semenjak itu, hubungan A dan S mulai tak baik.
"Setelah itu, hubungan S dan A mulai tak baik," ucapnya.
Pada 21 Agustus 2020, mantan suami dan anak pertamanya datang ke Demak. Mereka mendatangi rumah S bersama lurah dan RT setempat untuk mengambil pakaiannya yang masih berada di rumah S.
"Dia mencari bajunya di rumah ibunya. Terus ibunya jengkel dan bilang ke anaknya untuk membelikan baju oleh ayahnya karena sudah ikut ayahnya," katanya.
Namun, perkataan S tak digubris oleh A. Hingga akhirnya, sang ibu bilang ke S bahwa baju-bajunya telah telah dibuang. Saat itu, A masih mencari bajunya di lemari sambil ngomel-ngomel.
Baca Juga: Digrebek Suami Saat Selingkuh, Seorang Istri Berikan Reaksi Mengejutkan!
"Saat itu A cari bajunya di lemari namun, ibunya bilang kalau pakaiannya sudah dibuang," imbuhnya.
Setelah itu, didorong oleh A dari belakang hingga S terjatuh. Karena reflek, S berdiri sambil memegang A. S tak sadar jika kukunya melukai pelipis A. Luka tersebut akhirnya divisum.
"Setelah itu karena masih banyak orang, akhirnya di lerai dan kejadian sudah selesai," imbuhnya.
Haryanto menyebut, S hanya bisa pasif. S juga disebutnya tak berniat mengambil tindakan atas sikap anaknya. Menurutnya, saat (S) didorong anaknya itu, sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik.
Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
"S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!