Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 11 Januari 2021 | 11:29 WIB
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Beberapa hari yang lalu sempat heboh kasus seorang anak melaporkan ibu kandungnya yang terjadi di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Anak tersebut berinisial A (19) sementara ibu kandungnya berinisial S (36). 

S dan suaminya sudah berpisah, mereka dikaruniai tiga anak. Setelah bercerai, A anak pertamanya tinggal bersama ayahnya di Jakarta. Sementara adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama S di Demak. 

Masal bermula ketika mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuan S. Saat ini, kedua anaknya tinggal bersama mantan suaminya. 

"Saat ini anak pertama dan anak balitanya tinggal bersama mantan suaminya tanpa sepengetahuannya," jelas Kuasa Hukum S, Haryanto saat dihubungi suara.com, Senin (11/1/2020). 

Baca Juga: Digrebek Suami Saat Selingkuh, Seorang Istri Berikan Reaksi Mengejutkan!

Menurutnya kuasa hukum S, anak pertama S diiming-imingi oleh mantan suaminya jika ikut ibunya dia tak akan dikuliahkan. Semenjak itu, hubungan A dan S mulai tak baik. 

"Setelah itu, hubungan S dan A mulai tak baik," ucapnya. 

Pada 21 Agustus 2020, mantan suami dan anak pertamanya datang ke Demak. Mereka mendatangi rumah S bersama lurah dan RT setempat untuk mengambil pakaiannya yang masih berada di rumah S. 

"Dia mencari bajunya di rumah ibunya. Terus ibunya jengkel dan bilang ke anaknya untuk membelikan baju oleh ayahnya karena sudah ikut ayahnya," katanya. 

Namun, perkataan S tak digubris oleh A. Hingga akhirnya, sang ibu bilang ke S bahwa baju-bajunya telah telah dibuang. Saat itu, A masih mencari bajunya di lemari sambil ngomel-ngomel. 

Baca Juga: Dipergoki Suami Saat Selingkuh, Sang Istri: Gue Sama-sama Mau!

"Saat itu A cari bajunya di lemari namun, ibunya bilang kalau pakaiannya sudah dibuang," imbuhnya. 

Setelah itu, didorong oleh A dari belakang hingga S terjatuh. Karena reflek, S berdiri sambil memegang A. S tak sadar jika kukunya melukai pelipis A. Luka tersebut akhirnya divisum. 

"Setelah itu karena masih banyak orang, akhirnya di lerai dan kejadian sudah selesai," imbuhnya. 

Haryanto menyebut, S hanya bisa pasif. S juga disebutnya tak berniat mengambil tindakan atas sikap anaknya. Menurutnya,  saat (S) didorong anaknya itu, sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik. 

Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

"S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ucapnya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Fahrul Rozi mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk upaya mediasi. Namun, pelapor tak menghendaki untuk mediasi. 

"Alasannya ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya," jelasnya

Saat ini, pihaknya akan melaksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan. Ditanya soal penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif.

"Alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan. Sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” imbuhnya.

Sang anak mengakui melaporkan

Sebelumnya beredar video anak mengaku melaporkan ibunya ke polisi. Video itu diunggah oleh akun instagram @infokejadiandemak. Unggahan itupun langsung mendapat kecaman dari nitizen. 

Agisti Ayu Wulandari yang melaporkan ibunya ke polisi. (Instagram/@infokejadiandemak)

Wanita di dalam video itu mengaku bernama Agisti Ayu wulandari. Ia melaporkan ke Polres Demak karena kesal dangan sang ibunya. 

"Mungkin diluar sana nitizen dan rekan rekan lagi ramai berita anak durhaka yang melaporkan ibunya sehingga terancam penjara. Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak yang telah melahirkan  akan memenjarakan seorang ibu jika tidak keterlalun," ucap agisti dalam video. 

Ia tidak menyebutkan alasan apa yang membuatnya tega melaporkan sang ibunda. Namun dari penelusuran SuaraJawaTengah.id, Agisti melaporkan ibunya karena kasus penganiayaan. 

"Saya tidak ingin membuka aib keluarga saya dan ibu saya. saya hanya ingin mencari keadilan, keadilan hanya ada di hukum, sehingga keadilan ini bisa saya dapatkan," katanya. 

Agisti menyebut, beberapa berita yang disampaikan ibunya itu adalah berita bohong. 

"Jangan malu untuk minta maaf karena menyebarkan berita bohong atau dusta," ucapnya. 

"Sekali lagi saya Agisti ayu wulandari memohon maaf masyarakat indonesia, jika ada pemberitaan yang tidak berkenan di hati, saya tidak ingin membuka aib keluarga saya. 

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada politisi Partai Golkar Dedi Mulyadi telah memediasinya. Namun Agisti tetap tidak akan menyabut laporannya ke Polisi. 

"Untuk bapak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan, mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan," tegasnya.  

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More