Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 11 Januari 2021 | 12:29 WIB
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi [suara.com/Dian Rosmala]

Namun, perkataan S tak digubris oleh A. Hingga akhirnya, sang ibu bilang ke S bahwa baju-bajunya telah telah dibuang. Saat itu, A masih mencari bajunya di lemari sambil ngomel-ngomel. 

"Saat itu A cari bajunya di lemari namun, ibunya bilang kalau pakaiannya sudah dibuang," imbuhnya. 

Setelah itu, didorong oleh A dari belakang hingga S terjatuh. Karena reflek, S berdiri sambil memegang A. S tak sadar jika kukunya melukai pelipis A. Luka tersebut akhirnya divisum. 

"Setelah itu karena masih banyak orang, akhirnya di lerai dan kejadian sudah selesai," imbuhnya. 

Baca Juga: Gegara Baju Dibuang, Sumiatun Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandung

Haryanto menyebut, S hanya bisa pasif. S juga disebutnya tak berniat mengambil tindakan atas sikap anaknya. Menurutnya,  saat (S) didorong anaknya itu, sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik. 

Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

"S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ucapnya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Fahrul Rozi mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk upaya mediasi. Namun, pelapor tak menghendaki untuk mediasi. 

"Alasannya ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya," jelasnya

Baca Juga: Viral Dedi Mulyadi Marah-marah ke Sopir Truk di Jalan, Ini Penyebabnya

Saat ini, pihaknya akan melaksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan. Ditanya soal penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif.

Load More