Namun, perkataan S tak digubris oleh A. Hingga akhirnya, sang ibu bilang ke S bahwa baju-bajunya telah telah dibuang. Saat itu, A masih mencari bajunya di lemari sambil ngomel-ngomel.
"Saat itu A cari bajunya di lemari namun, ibunya bilang kalau pakaiannya sudah dibuang," imbuhnya.
Setelah itu, didorong oleh A dari belakang hingga S terjatuh. Karena reflek, S berdiri sambil memegang A. S tak sadar jika kukunya melukai pelipis A. Luka tersebut akhirnya divisum.
"Setelah itu karena masih banyak orang, akhirnya di lerai dan kejadian sudah selesai," imbuhnya.
Baca Juga: Gegara Baju Dibuang, Sumiatun Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandung
Haryanto menyebut, S hanya bisa pasif. S juga disebutnya tak berniat mengambil tindakan atas sikap anaknya. Menurutnya, saat (S) didorong anaknya itu, sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik.
Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
"S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Fahrul Rozi mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk upaya mediasi. Namun, pelapor tak menghendaki untuk mediasi.
"Alasannya ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya," jelasnya
Baca Juga: Viral Dedi Mulyadi Marah-marah ke Sopir Truk di Jalan, Ini Penyebabnya
Saat ini, pihaknya akan melaksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan. Ditanya soal penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif.
Berita Terkait
-
Intip Koleksi Mobil Lucky Hakim, Disentil Dedi Mulyadi Gegara Plesir ke Jepang
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Perbandingan Aset Tanah dan Bangunan Dedi Mulyadi vs Lucky Hakim, Bak Bumi Langit
-
Ancaman Hukuman Lucky Hakim Usai Terciduk Dedi Mulyadi Liburan Tanpa Izin, Bisa Diberhentikan?
-
Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Sanksi Pemberhentian Sementara Tetap Berlaku
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
-
One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta