Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 11 Januari 2021 | 12:29 WIB
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi [suara.com/Dian Rosmala]

"Alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan. Sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” imbuhnya.

Load More