SuaraJawaTengah.id - Pandemi COVID-19 belum juga berakhir. Meskipun telah diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pasien COVID-19 terus saja bertambah.
Tidak itu saja, korban meninggal yang terus bertambah membuat Pemerintah Kota Surakarta mulai menghadapi keterbatasan tempat pemakaman umum (TPU) jenazah pasien COVID-19.
"Bulan Desember dalam satu bulan kami sudah menangani pemakaman dengan protokol COVID-19 kurang lebih 150 orang. Terus sekarang sudah pertengahan Januari kurang lebih seratusan," kata Kepala Seksi Pemakaman Umum Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta Adji Anggoro Rukmo dilansir dari ANTARA di Solo, Senin (18/1/2021).
Bahkan, ia memperkirakan sampai akhir bulan ini jumlah pemakaman dengan protokol COVID-19 akan kembali meningkat seperti di bulan lalu. Dengan jumlah tersebut, dikatakannya, dari bulan Maret hingga saat ini jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Kota Solo mencapai sekitar 350.
Meski demikian, menurut dia, dari lima TPU yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta, yaitu TPU Bonoloyo, TPU Purwoloyo, TPU Daksinoloyo, TPU Pracimaloyo, dan TPU Untoroloyo, dua di antaranya mulai penuh.
"Memang kalau secara kapasitas, ada makam tertentu yang sudah bisa dikatakan overload. TPU Bonoloyo yang paling banyak menerima pemakaman COVID-19," katanya.
Terkait hal itu, dikatakannya, sejauh ini Pemkot Surakarta belum memiliki lahan khusus untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
"Ke depan kaitannya dengan lahan yang kondisi sekarang masih kosong, di Daksinoloyo juga ada satu blok yang bisa disiapkan khusus COVID-19. Sejauh ini belum ada lahan khusus, tetapi masih di dalam TPU," katanya.
Sementara itu, mengenai pemakaman pasien COVID-19 yang meninggal dunia, dikatakannya, ada dua standar operasional prosedur, salah satunya jika pasien meninggal di rumah sakit maka pemulasaran dilakukan di RS dan proses pemakaman dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Baca Juga: Siap-siap! Warga Luar yang Mau ke Balikpapan, Posko Rapid Antigen Menanti
"Sedangkan yang kedua kalau pasien meninggal di rumah, proses pemulasaran dilakukan oleh tim relawan yang dibantu satgas kecamatan. Pemakaman tetap dilakukan oleh petugas Dinas Perkim selama pemakamannya dilakukan di TPU yang kami kelola," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan