SuaraJawaTengah.id - Malu karena melahirkan bayi tanpa ikatan pernikahan, RH (25 tahun) membunuh bayinya di kamar mandi Asrama Putri Larasati, Kompleks RSJ Pof dr Soerojo, Kota Magelang.
RH melahirkan saat menjalani magang perawat di RSJ Prof dr Soerojo. Untuk menutupi kelahiran bayi, RH mengaku menderita penyakit kista.
“Diduga pelaku mencekik korban (bayi) hingga mati lemas. Mulut bayi disumbat dengan kapur barus. Itu yang diperoleh dari olah TKP,” kata Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto, saat gelar perkara Selasa (19/1/2021).
Fidelis menjelaskan, pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, Kepala Sub Bagian Umum RSJ Soerojo menerima laporan adanya mahasiwa magang yang mengalami pendarahan.
Di kamar RH ditemukan bayi yang diduga baru dilahirkan dalam keadaan meninggal. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Magelang Utara.
“Tersangka melahirkan bayi perempuan di Asrama Putri RSJ Soerojo. Mendapat informasi bahwa terlapor saat di asrama ditemukan bayi yang sudah tidak bernyawa,” ujar Fidelis.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka RH merasakan mulas sekitar pukul 09.00 WIB. Saat duduk di kloset, tak lama bayi keluar dan jatuh ke lantai kamar mandi.
Bayi sempat menangis namun langsung disumbat menggunakan kapur barus toilet. RH kemudian mencekik bayi hingga tewas dan disembunyikan dalam koper.
Tersangka berencana mengubur bayi di pekarangan asrama. Namun karena sudah lemas karena mengalami pendarahan, RH menghubungi temannya RS untuk kemudian diantar ke UGD RSJ Soerojo.
Baca Juga: Air Mata Bercucuran, Mahasiswi Ini Cabut Laporan Terhadap Ibunya di Polisi
Kepada perawat di UGD, RH mengaku menderita kista. Setelah diperiksa, perawat menemukan pendarahan bukan karena kista tapi akibat melahirkan.
“Melahirkan sendiri di kamar mandi. Dia sedang magang di rumah sakit, mahasiswi dari Indramayu. Magang baru sekitar 2 minggu. Melahirkan normal,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto.
Pada mayat bayi ditemukan memar dan luka lecet pada kepala, pipi, dan leher. Sebab kematian diduga karena dicekik hingga mati lemas.
Polisi menyita barang bukti bad cover warna putih motif bunga dan sprei warna hijau toska motif polkadot yang terdapat bercak darah. Satu koper dan kapur barus seukuran bola bekel juga turut disertakan sebagai barang bukti.
“Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.”
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC