SuaraJawaTengah.id - Institute for Criminal Justice Reform menyebutkan beberapa aspek yang harus dibenahi di internal Polri jika Listyo Sigit Prabowo menjabat kapolri.
Salah satu aspek penting yang disebut IJCR terkait akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di internal maupun eksternal.
"Masyarakat masih menilai bahwa praktik suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Polri, katanya, harus berani mereformasi institusi sebagai bagian yang mendukung nilai-nilai demokrasi.
Institusi Polri, kata Erasmus, harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku kejahatan dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun.
Kapolri baru harus memastikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dijalankan semua anggota.
Polri, kata Erasmus, perlu membenahi diri dan menahan diri dari excessive use of force atau penggunaan kekuatan secara berlebihan sehingga aksi kekerasan yang dilakukan oknum terhadap demonstran hingga jurnalis sebagaimana saat aksi Reformasi Dikorupsi 2019 maupun Mosi Tidak Percaya 2020 tidak terulang kembali.
"Kasus-kasus tersebut minim evaluasi atau umunya hanya diselesaikan dengan mekanisme internal etik atau disiplin dibandingkan proses peradilan pidana," kata dia.
Untuk menyambut agenda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, Polri kedepan diharapkan turut aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Ini yang Membuat Gus Miftah Menyukai Sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo
Sebab, menurut Erasmus, masih banyak ditemui kasus dimana Polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban-korban kekerasan seksual.
"Kapolri baru juga harus mulai menyusun aturan-aturan internal untuk memastikan koordinasi dan penyediaan layanan bagi korban kekerasan seksual yang melapor ke polisi secara komprehensif, seperti layanan kesehatan darurat dan pemulihan lainnya," kata dia.
Aspek lainnya, Polri diharapkan dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum. Polri kata Erasmus, perlu melihat perlindungan korban dan menyeimbangkannya dengan pemulihan bagi pelaku.
"Seperti halnya menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan perkara berdasarkan aturan yang berlaku, memaksimalkan asesmen penyalahguna dan pecandu narkotika, penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan anak dengan mekanisme diversi atau penyelesaian di luar sistem peradilan pidana konvensional, serta memperhatikan dan menghitung kerugian korban dalam suatu tindak pidana," kata dia.
Berita Terkait
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Transaksi Nataru Aman, BRI Perkuat Layanan Digital dan AgenBRILink
-
Fundamental Solid Dorong Kapitalisasi Pasar BRI Terus Tumbuh Dua Dekade
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar