SuaraJawaTengah.id - Institute for Criminal Justice Reform menyebutkan beberapa aspek yang harus dibenahi di internal Polri jika Listyo Sigit Prabowo menjabat kapolri.
Salah satu aspek penting yang disebut IJCR terkait akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di internal maupun eksternal.
"Masyarakat masih menilai bahwa praktik suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Polri, katanya, harus berani mereformasi institusi sebagai bagian yang mendukung nilai-nilai demokrasi.
Institusi Polri, kata Erasmus, harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku kejahatan dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun.
Kapolri baru harus memastikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dijalankan semua anggota.
Polri, kata Erasmus, perlu membenahi diri dan menahan diri dari excessive use of force atau penggunaan kekuatan secara berlebihan sehingga aksi kekerasan yang dilakukan oknum terhadap demonstran hingga jurnalis sebagaimana saat aksi Reformasi Dikorupsi 2019 maupun Mosi Tidak Percaya 2020 tidak terulang kembali.
"Kasus-kasus tersebut minim evaluasi atau umunya hanya diselesaikan dengan mekanisme internal etik atau disiplin dibandingkan proses peradilan pidana," kata dia.
Untuk menyambut agenda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, Polri kedepan diharapkan turut aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Ini yang Membuat Gus Miftah Menyukai Sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo
Sebab, menurut Erasmus, masih banyak ditemui kasus dimana Polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban-korban kekerasan seksual.
"Kapolri baru juga harus mulai menyusun aturan-aturan internal untuk memastikan koordinasi dan penyediaan layanan bagi korban kekerasan seksual yang melapor ke polisi secara komprehensif, seperti layanan kesehatan darurat dan pemulihan lainnya," kata dia.
Aspek lainnya, Polri diharapkan dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum. Polri kata Erasmus, perlu melihat perlindungan korban dan menyeimbangkannya dengan pemulihan bagi pelaku.
"Seperti halnya menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan perkara berdasarkan aturan yang berlaku, memaksimalkan asesmen penyalahguna dan pecandu narkotika, penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan anak dengan mekanisme diversi atau penyelesaian di luar sistem peradilan pidana konvensional, serta memperhatikan dan menghitung kerugian korban dalam suatu tindak pidana," kata dia.
Berita Terkait
-
Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan Sawit, Prabowo: Ini Benar-Benar Sengaja?
-
Perintah Prabowo ke Polri: Sikat Korporasi Penyebab Karhutla, Cabut Izinnya Bila Perlu!
-
Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi
-
Bareskrim Sita Rp51,99 Miliar dari Jaringan Judi Online
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Gunakan Perusahaan Fiktif Tampung Deposit Rp51 M
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!
-
Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi
-
Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa TPA Jatibarang Dimulai Desember 2026!
-
Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026