SuaraJawaTengah.id - Institute for Criminal Justice Reform menyebutkan beberapa aspek yang harus dibenahi di internal Polri jika Listyo Sigit Prabowo menjabat kapolri.
Salah satu aspek penting yang disebut IJCR terkait akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di internal maupun eksternal.
"Masyarakat masih menilai bahwa praktik suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Polri, katanya, harus berani mereformasi institusi sebagai bagian yang mendukung nilai-nilai demokrasi.
Institusi Polri, kata Erasmus, harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku kejahatan dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun.
Kapolri baru harus memastikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dijalankan semua anggota.
Polri, kata Erasmus, perlu membenahi diri dan menahan diri dari excessive use of force atau penggunaan kekuatan secara berlebihan sehingga aksi kekerasan yang dilakukan oknum terhadap demonstran hingga jurnalis sebagaimana saat aksi Reformasi Dikorupsi 2019 maupun Mosi Tidak Percaya 2020 tidak terulang kembali.
"Kasus-kasus tersebut minim evaluasi atau umunya hanya diselesaikan dengan mekanisme internal etik atau disiplin dibandingkan proses peradilan pidana," kata dia.
Untuk menyambut agenda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, Polri kedepan diharapkan turut aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Ini yang Membuat Gus Miftah Menyukai Sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo
Sebab, menurut Erasmus, masih banyak ditemui kasus dimana Polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban-korban kekerasan seksual.
"Kapolri baru juga harus mulai menyusun aturan-aturan internal untuk memastikan koordinasi dan penyediaan layanan bagi korban kekerasan seksual yang melapor ke polisi secara komprehensif, seperti layanan kesehatan darurat dan pemulihan lainnya," kata dia.
Aspek lainnya, Polri diharapkan dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum. Polri kata Erasmus, perlu melihat perlindungan korban dan menyeimbangkannya dengan pemulihan bagi pelaku.
"Seperti halnya menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan perkara berdasarkan aturan yang berlaku, memaksimalkan asesmen penyalahguna dan pecandu narkotika, penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan anak dengan mekanisme diversi atau penyelesaian di luar sistem peradilan pidana konvensional, serta memperhatikan dan menghitung kerugian korban dalam suatu tindak pidana," kata dia.
Berita Terkait
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran