SuaraJawaTengah.id - Institute for Criminal Justice Reform menyebutkan beberapa aspek yang harus dibenahi di internal Polri jika Listyo Sigit Prabowo menjabat kapolri.
Salah satu aspek penting yang disebut IJCR terkait akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di internal maupun eksternal.
"Masyarakat masih menilai bahwa praktik suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Polri, katanya, harus berani mereformasi institusi sebagai bagian yang mendukung nilai-nilai demokrasi.
Institusi Polri, kata Erasmus, harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku kejahatan dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun.
Kapolri baru harus memastikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dijalankan semua anggota.
Polri, kata Erasmus, perlu membenahi diri dan menahan diri dari excessive use of force atau penggunaan kekuatan secara berlebihan sehingga aksi kekerasan yang dilakukan oknum terhadap demonstran hingga jurnalis sebagaimana saat aksi Reformasi Dikorupsi 2019 maupun Mosi Tidak Percaya 2020 tidak terulang kembali.
"Kasus-kasus tersebut minim evaluasi atau umunya hanya diselesaikan dengan mekanisme internal etik atau disiplin dibandingkan proses peradilan pidana," kata dia.
Untuk menyambut agenda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, Polri kedepan diharapkan turut aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Ini yang Membuat Gus Miftah Menyukai Sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo
Sebab, menurut Erasmus, masih banyak ditemui kasus dimana Polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban-korban kekerasan seksual.
"Kapolri baru juga harus mulai menyusun aturan-aturan internal untuk memastikan koordinasi dan penyediaan layanan bagi korban kekerasan seksual yang melapor ke polisi secara komprehensif, seperti layanan kesehatan darurat dan pemulihan lainnya," kata dia.
Aspek lainnya, Polri diharapkan dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum. Polri kata Erasmus, perlu melihat perlindungan korban dan menyeimbangkannya dengan pemulihan bagi pelaku.
"Seperti halnya menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan perkara berdasarkan aturan yang berlaku, memaksimalkan asesmen penyalahguna dan pecandu narkotika, penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan anak dengan mekanisme diversi atau penyelesaian di luar sistem peradilan pidana konvensional, serta memperhatikan dan menghitung kerugian korban dalam suatu tindak pidana," kata dia.
Berita Terkait
-
Boni Hargens: Rekrut Atlet SEA Games Bukti Komitmen Moral Kapolri Listyo Sigit
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Pembenahan Mendesak, Menanti Komitmen Tim Reformasi Polri
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga