Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 21 Januari 2021 | 13:57 WIB
Dewi Firdauz menemani AP saat wisuda online (istimewa) 

SuaraJawaTengah.id - Dewi Firdauz (50) Warga Manyaran, Kota Semarang tak menyangka setalah menemani AP (26) anak kandungnya untuk wisuda di sebuah universitas di Jogjakarta, dia justru dilaporkan oleh anaknya gagara mobil.

AP menuntut ibu kandungnya itu untuk memberikan mobil fortuner yang dipakai Dewi. Tak hanya itu, AP juga menggugat ibunya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga

"Padahal tiga hari sebelumnya dia saya temani wisuda lho. Saya jauh-jauh dari Semarang ke Jogjakarta hanya karena dia," jelasnya kepada Suara.com, Kamis (21/1) 2021).

Apalagi, lanjutnya, setelah bercerai dengan suaminya, Dewi hidup sendiri. Menurutnya, AP sebagai anak laki-laki seharunya melindung Dewi Firdaus, karena dia adalah anak laki-laki satu-satunya. 

Baca Juga: Yamaha Berikan Apresiasi Kepada Anak Muda, Dukung Festival Ayo Membaca

"Seharusnya menjadi pelindung mamahnya, bukan malah menyengsarakan saya," katanya. 

Menurutnya, yang dilakukan oleh AP yang merupakan anak kedua Dewi itu tak seperti sikap aslinya. Di mata Dewi, AP mempunyai sikap yang baik kepada orang tuanya. Dia beranggapan ada yang janggal pada sikap anaknya itu. 

"Aslinya dia baik, kan saya yang mengandung yang menyusui dan menimang ketika mau tidur itu saya. Jadi saya tau persis lubuk hatinya yang paling dalam," ujarnya. 

Seingatnya, sebelum ada pembahasan harta gono-gini antara dia dan suaminya, sikap anak-anaknya masih baik. Selain itu, komunikasi Dewi dengan kedua anaknya juga masih baik. 

"Namun, semenjak itu ada pembahasan gono-gini kedua anak saya dijauhkan ayahnya agar tak berkomunikasi dengan saya. Semenjak itu AP dilibatkan hingga berujung ke gugatan perdata itu," ucapnya. 

Baca Juga: Festival Ayo Membaca untuk Pelajar, Apresiasi Yamaha Kepada Anak Muda

Sebelumnya, Dewi digugat perdata oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial AP (26). Dewi digugat oleh AP yang merupakan anak kandungnya sendiri untuk mengembalikan mobil Fortuner yang dibawanya. 

Selain diminta untuk memberikan mobil Fortuner, Dewi juga dituntun untuk membayar uang sewa karena membawa mobil tersebut selama bertahun-tahun. Dalam gugatan tersebut, biaya sewanya mencapai Rp200 juta. 

"Jadi biaya sewa itu dihitung sejak pertama beli pada bulan Febuari 2013 sampai sekarang. Nah itu ditotal sampai tahun ini, angkanta Rp200 juta," ujarnya. 

Jika Dewi tak sanggup membayar, AP akan menjadikan rumah ibunya yang berada di Manyaran itu menjadi jaminan. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More