SuaraJawaTengah.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, memvonis terdakwa Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35) dengan hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh ibu kandung.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T. Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1/2021). Sidang berlangsung secara virtual.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.
Mendengar amar putusan, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.
"JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi.
Terdakwa Nasrul yang pekerjaan sebagai tukang bangunan didakwa membunuh ibu kandungnya dengan cara menggorok leher.
Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin (8/6/2020).
Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp300 ribu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.
Baca Juga: Mobil Fortuner Dipakai Ibu Kandung, Anak Ini Minta Uang Sewa Rp 200 Juta
Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu. Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Tanah Amblas Gerus Perkebunan Warga di Aceh Tengah
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Rapat Koordinasi Bencana di Aceh: Dasco Telepon Langsung Presiden Prabowo
-
Shandy Purnamasari dan Ekspedisi Dapur Kemanusiaan, Bawa 99 Ribu Porsi Makanan ke Aceh Tamiang
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan