SuaraJawaTengah.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, memvonis terdakwa Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35) dengan hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh ibu kandung.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T. Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1/2021). Sidang berlangsung secara virtual.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.
Mendengar amar putusan, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.
"JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi.
Terdakwa Nasrul yang pekerjaan sebagai tukang bangunan didakwa membunuh ibu kandungnya dengan cara menggorok leher.
Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin (8/6/2020).
Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp300 ribu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.
Baca Juga: Mobil Fortuner Dipakai Ibu Kandung, Anak Ini Minta Uang Sewa Rp 200 Juta
Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu. Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Secercah Harapan untuk Aceh: Mengirim Cinta dalam Ember di Masa Pemulihan
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Kisah Perjalanan YouthID: Saat Anak Muda Menembus Batas, Mendengar Suara Disabilitas di Aceh
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir