Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:19 WIB
Peternak ayam petelur bersama karyawannya berunjuk rasa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di kandang ayam Putrya Jaya Farm, Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/1/2021). (Suara.com/Anang Firmansyah)

Ia heran karena selama itu, dirinya tidak pernah mendapati kasus seperti ini. Kemudian dirinya bingung karena tiba-tiba di tahun 2020 ada permasalahan seperti ini.

"Padahal kondisi peternakan telur di tengah pandemi ini sangat menderita. Kemarin bahkan sampai ada aksi membuang telur di Jawa Timur. Karena harga telur per kilonya itu hanya Rp 15 sampai 16 ribu. Padahal biasanya harga telur Rp 19 ribu. Jadi kami merugi perkilogram nya itu Rp 3 ribu. Kerugian yang saya alami, ditutup dengan usaha yang lainnya," jelasnya.

Menurutnya, usaha peternakan petelur ayam di Kabupaten Banyumas hanya tinggal 10 pemilik. Padahal sebelum pandemi ada sekitar 200 peternak. Sedangkan peternakan ayam broiler, kata Gembong hanya menyisakan 1 atau 2 peternak.

Atas persoalan tersebut Mario sebagai pemilik Putra Jaya Farm ditetapkan sebagai tersangka dugaan atas pelanggaran Pasal 190 Jo Pasal 36 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindangan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus pemerasan yang diduga menyeret anggota kepolisian.

"Kita kroscek ke anggota (dugaan kasus pemerasan). Saya tidak paham, yang jelas anggota kepolisian tidak boleh melakukan hal itu. Tapi memang harus dipastikan dahulu diminta dari pihak mana. Sekarang seperti ini, orang nama saya saja sering diaku-aku di luar sana, bahkan saya tidak tahu siapa itu," akunya.

Berry berujar tidak kenal dengan Gembong yang mengaku diperas oleh oknum polisi. Terkait kasus yang sedang berjalan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.

"Saya terus terang, tidak kenal sama pak Gembong baik pribadi atau langsung. Kalau kasusnya memang ada anggota kami yang menangani itu, tetapi kami sudah sesuai prosedur, bahkan sudah gelar perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan jadi sudah P21," tuturnya.

Menurutnya wajar saja jika seseorang yang tersangkut hukum apalagi sudah dijadikan tersangka, mereka merasa terancam. Oleh sebab itu menyampaikan argumen untuk mencari backup baik itu kasus pencurian ataupun lainnya, agar terkesan pihak kepolisian lah yang salah.

Baca Juga: Gegara Embat 7 Batang Rokok Tetangga, Bocah 15 Tahun Terancam 7 Tahun Bui

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More