- Plt Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah memberhentikan sejumlah pengurus Plt Askab/Askot yang memicu penolakan keras di tingkat daerah.
- Plt Ketua PSSI Demak, Edi Sayudi, menyatakan tindakan tersebut melampaui kewenangan yang tertuang dalam SK mandat organisasi resmi.
- Pihak PSSI Demak menuntut pembatalan kebijakan dan klarifikasi tertulis dalam tujuh hari untuk menjaga stabilitas administratif organisasi tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Suhu organisasi sepak bola di Jawa Tengah mendadak memanas. Keputusan strategis yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah untuk memberhentikan para Plt di tingkat Asosiasi Kabupaten/Kota (Askab/Askot) menuai perlawanan keras dari daerah.
Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan "offside" alias melampaui batas kewenangan yang berpotensi menciptakan kekacauan administratif di tubuh organisasi.
Perlawanan terbuka disuarakan oleh Plt Ketua PSSI Kabupaten Demak, Edi Sayudi. Dengan tegas, ia menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum di balik aksi "bersih-bersih" pengurus daerah yang dilakukan oleh Plt Ketua PSSI Jateng tersebut.
Menurut Edi, langkah pemberhentian ini tidak memiliki landasan yang kuat jika merujuk pada mandat resmi yang diberikan kepada Plt Ketua Asprov.
Edi menjadikan Surat Keputusan (SK) Nomor 09/SKEP/I-2026 sebagai rujukan utama argumennya. Dalam SK yang menetapkan Plt Ketua PSSI Jawa Tengah tersebut, Edi menyoroti bahwa ruang lingkup kewenangan yang diberikan sebenarnya sangat terbatas.
Mandat utamanya adalah menjaga agar roda organisasi tetap berjalan serta fokus pada persiapan dan penyelenggaraan kongres pemilihan ketua definitif.
Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun klausul dalam keputusan tersebut yang secara eksplisit memberikan "lampu hijau" atau kewenangan bagi Plt Ketua Asprov untuk melakukan perombakan personel, apalagi memberhentikan Plt di tingkat Askab maupun Askot.
Oleh karena itu, Edi menegaskan bahwa tindakan yang melampaui batas kewenangan tersebut sangat berisiko menimbulkan cacat administratif fatal dan sepatutnya dinyatakan tidak sah demi hukum.
“Atas dasar itu, kami menolak dan menyatakan keberatan atas tindakan pemberhentian tersebut,” ujar Edi Sayudi dalam keterangan persnya, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: May Day Bukan Gimmick: Luthfi Hadirkan Daycare, Jawaban Kongkrit Kegalauan Buruh Soal Anak
Lebih lanjut, demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas organisasi sepak bola di Jawa Tengah yang tengah bersiap menghadapi agenda-agenda penting, PSSI Demak menuntut agar keputusan pemberhentian tersebut segera ditinjau kembali atau dibatalkan. Mereka tidak ingin preseden buruk ini merusak tatanan organisasi di masa depan.
Sebagai bentuk keseriusan, Edi secara resmi meminta Plt Ketua PSSI Jawa Tengah untuk segera memberikan klarifikasi tertulis yang komprehensif mengenai dasar hukum atau mandat spesifik yang digunakan untuk melakukan pemberhentian tersebut.
Ia juga mendesak agar seluruh tindakan administratif lanjutan yang berkaitan dengan pemberhentian dihentikan sementara waktu, dan kondisi organisasi dikembalikan seperti semula (status quo) hingga ada kejelasan hukum yang pasti.
Tak tanggung-tanggung, PSSI Demak memberikan ultimatum. Edi menegaskan, apabila dalam kurun waktu tujuh hari kalender sejak surat keberatan resmi mereka diterima tidak ada iktikad baik berupa klarifikasi atau perbaikan keputusan dari pihak Asprov, pihaknya siap mempertimbangkan langkah-langkah organisasi maupun administratif lanjutan sesuai dengan statuta dan regulasi yang berlaku di PSSI.
"Kami bersama teman-teman ingin minta klarifikasi. Kalau prinsipnya kami dilepas tidak masalah tapi sesuai regulasi," pungkas Edi menegaskan posisinya yang menuntut ketaatan pada aturan main organisasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan