SuaraJawaTengah.id - Bupati Jepara Dian Kristiandi, akhirnya memutuskan bahwa Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara sah secara hukum sebagai rumah ibadah.
Keputusan ini menjadi kado terindah bagi Umat Nasrani di sana. Apalagi, sudah 18 tahun lebih Umat Kristiani di Desa Dermolo RT 02/RW 06 tak bisa menempati bangunan gereja.
Itu dilatarbelakangi adanya penolakan sebagian warga yang menganggap gereja itu, tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan tempat ibadah.
Melalui surat keputusan bernomor 452.2/0412 perihal penyelesaian ijin pendirian rumah ibadah (gereja), bupati memutuskan bangunan gereja yang berlokasi di RT 02/RW 06, Desa Dermolo, dinyatakan legal atas status hukum yang sudah dimiliki.
Keputusan itu didasarkan pada hasil rapat koordinasi Forkopimda, FKUB, Kemenag, dan Pimpinan Ormas Keagamaan (18/1/2021), bertempat di Ruang Kerja Bupati Jepara tentang penyelesaian persoalan pendirian gereja.
”Bahwa surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang ijin mendirikan rumah ibadah (gereja) di Desa Dermolo RT di RT 02/RW 06, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara dinyatakan tetap berlaku,” bunyi keputusan Bupati Jepara yang ditandatangani pada 27 Januari 2021.
Theofillus Tumijan, pendeta yang rumahnya berada persis di belakang Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) itu, mengatakan bahwa ia sudah menerima surat tersebut pada pagi tadi, Kamis (28/1/2021).
Ia menerima langsung surat yang diantarkan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara.
”Iya, tadi pagi suratnya sudah saya terima yang diantar oleh bagian kesra,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) malam.
Baca Juga: Gereja dan Rumah Sakit di Kepulauan Talaud Terkena Dampak Gempa
Meskipun telah menerima surat tersebut, Theo enggan untuk banyak berbicara kepada media. Termasuk tentang apa yang akan dilakukannya dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti surat yang telah ia terima.
Sebelum adanya keputusan itu, FKUB Jepara telah melayangkan surat rekomendasi kepada bupati untuk mengesahkan GITJ Gereja Dermolo sebagai tempat ibadah.
Menyusul tak kunjung usainya persoalan gereja tersebut yang sudah 18 tahun tak bisa digunakan sebagai tempat ibadah.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Keputusan FKUB bernomor 006/SP/FKUB-JPR/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Dan ditandatangani oleh ketua FKUB Jepara Mashudi.
Melalui surat itu, FKUB merekomendasikan status bangunan yang berdomisili di RT 02/RW 06 Dukuh Dombang, Kecamatan Kembang yang memiliki IMB Nomor 648/150 tertanggal 9 Maret 2002, sebagai tempat ibadah (gereja) sah dan secara resmi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga