SuaraJawaTengah.id - Bupati Jepara Dian Kristiandi, akhirnya memutuskan bahwa Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara sah secara hukum sebagai rumah ibadah.
Keputusan ini menjadi kado terindah bagi Umat Nasrani di sana. Apalagi, sudah 18 tahun lebih Umat Kristiani di Desa Dermolo RT 02/RW 06 tak bisa menempati bangunan gereja.
Itu dilatarbelakangi adanya penolakan sebagian warga yang menganggap gereja itu, tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan tempat ibadah.
Melalui surat keputusan bernomor 452.2/0412 perihal penyelesaian ijin pendirian rumah ibadah (gereja), bupati memutuskan bangunan gereja yang berlokasi di RT 02/RW 06, Desa Dermolo, dinyatakan legal atas status hukum yang sudah dimiliki.
Keputusan itu didasarkan pada hasil rapat koordinasi Forkopimda, FKUB, Kemenag, dan Pimpinan Ormas Keagamaan (18/1/2021), bertempat di Ruang Kerja Bupati Jepara tentang penyelesaian persoalan pendirian gereja.
”Bahwa surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang ijin mendirikan rumah ibadah (gereja) di Desa Dermolo RT di RT 02/RW 06, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara dinyatakan tetap berlaku,” bunyi keputusan Bupati Jepara yang ditandatangani pada 27 Januari 2021.
Theofillus Tumijan, pendeta yang rumahnya berada persis di belakang Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) itu, mengatakan bahwa ia sudah menerima surat tersebut pada pagi tadi, Kamis (28/1/2021).
Ia menerima langsung surat yang diantarkan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara.
”Iya, tadi pagi suratnya sudah saya terima yang diantar oleh bagian kesra,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) malam.
Baca Juga: Gereja dan Rumah Sakit di Kepulauan Talaud Terkena Dampak Gempa
Meskipun telah menerima surat tersebut, Theo enggan untuk banyak berbicara kepada media. Termasuk tentang apa yang akan dilakukannya dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti surat yang telah ia terima.
Sebelum adanya keputusan itu, FKUB Jepara telah melayangkan surat rekomendasi kepada bupati untuk mengesahkan GITJ Gereja Dermolo sebagai tempat ibadah.
Menyusul tak kunjung usainya persoalan gereja tersebut yang sudah 18 tahun tak bisa digunakan sebagai tempat ibadah.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Keputusan FKUB bernomor 006/SP/FKUB-JPR/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Dan ditandatangani oleh ketua FKUB Jepara Mashudi.
Melalui surat itu, FKUB merekomendasikan status bangunan yang berdomisili di RT 02/RW 06 Dukuh Dombang, Kecamatan Kembang yang memiliki IMB Nomor 648/150 tertanggal 9 Maret 2002, sebagai tempat ibadah (gereja) sah dan secara resmi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo