SuaraJawaTengah.id - Bupati Jepara Dian Kristiandi, akhirnya memutuskan bahwa Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara sah secara hukum sebagai rumah ibadah.
Keputusan ini menjadi kado terindah bagi Umat Nasrani di sana. Apalagi, sudah 18 tahun lebih Umat Kristiani di Desa Dermolo RT 02/RW 06 tak bisa menempati bangunan gereja.
Itu dilatarbelakangi adanya penolakan sebagian warga yang menganggap gereja itu, tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan tempat ibadah.
Melalui surat keputusan bernomor 452.2/0412 perihal penyelesaian ijin pendirian rumah ibadah (gereja), bupati memutuskan bangunan gereja yang berlokasi di RT 02/RW 06, Desa Dermolo, dinyatakan legal atas status hukum yang sudah dimiliki.
Keputusan itu didasarkan pada hasil rapat koordinasi Forkopimda, FKUB, Kemenag, dan Pimpinan Ormas Keagamaan (18/1/2021), bertempat di Ruang Kerja Bupati Jepara tentang penyelesaian persoalan pendirian gereja.
”Bahwa surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang ijin mendirikan rumah ibadah (gereja) di Desa Dermolo RT di RT 02/RW 06, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara dinyatakan tetap berlaku,” bunyi keputusan Bupati Jepara yang ditandatangani pada 27 Januari 2021.
Theofillus Tumijan, pendeta yang rumahnya berada persis di belakang Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) itu, mengatakan bahwa ia sudah menerima surat tersebut pada pagi tadi, Kamis (28/1/2021).
Ia menerima langsung surat yang diantarkan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara.
”Iya, tadi pagi suratnya sudah saya terima yang diantar oleh bagian kesra,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) malam.
Baca Juga: Gereja dan Rumah Sakit di Kepulauan Talaud Terkena Dampak Gempa
Meskipun telah menerima surat tersebut, Theo enggan untuk banyak berbicara kepada media. Termasuk tentang apa yang akan dilakukannya dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti surat yang telah ia terima.
Sebelum adanya keputusan itu, FKUB Jepara telah melayangkan surat rekomendasi kepada bupati untuk mengesahkan GITJ Gereja Dermolo sebagai tempat ibadah.
Menyusul tak kunjung usainya persoalan gereja tersebut yang sudah 18 tahun tak bisa digunakan sebagai tempat ibadah.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Keputusan FKUB bernomor 006/SP/FKUB-JPR/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Dan ditandatangani oleh ketua FKUB Jepara Mashudi.
Melalui surat itu, FKUB merekomendasikan status bangunan yang berdomisili di RT 02/RW 06 Dukuh Dombang, Kecamatan Kembang yang memiliki IMB Nomor 648/150 tertanggal 9 Maret 2002, sebagai tempat ibadah (gereja) sah dan secara resmi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin