SuaraJawaTengah.id - Kabar baik untuk para petani di Jawa Tengah. Alokasi pupuk bersubsidi 2021 di Provinsi Jawa Tengah akan mengalami peningkatan. Sebelumnya jateng hanya mendapat 18,48 persen, tahun ini menjadi 23,46 persen.
Kepala Seksi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Asil Tri Yuniati mengatakan, alokasi itu setara dengan 1.985.665 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 767.411 ton pupuk urea, 106.648 ton pupuk SP36, 161.106 ton pupuk ZA.
Kemudian, 428,335 ton pupuk NPK, 149.190 ton pupuk organik granul, dan 372.975 ton jenis pupuk organik cair.
"Kalau dibandingkan dari alokasi 2020 naik cukup tinggi jadi sekitar 23,46 persen, dengan mengalami kenaikan HET (Harga Eceran Tertinggi), kenaikan terjadi di empat jenis pupuk, kecuali jenis NPK," kata Asil dilansir dari ANTARA di Semarang, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Sejarah Klenteng Tertua di Semarang, Konon Dijaga 29 Dewa
Ia mengatakan bahwa HET pupuk subsidi pada 2021 juga mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Selain urea yang naik Rp450/kg menjadi Rp2.250/kg, tiga jenis pupuk lainnya mengalami hal serupa.
"SP-36 dari semula Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, ZA dari Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, pupuk organik dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg, sedangkan harga NPK masih sama yakni Rp2.300/kg," ujarnya.
Kendati demikian ia mengakui masih terdapat kendala pendistribusian pupuk bersubsidi seperti penggunaan Kartu Tani di Jateng yang masih minim sebab dari 90 persen lebih kartu yang dibagikan ke petani, baru terpakai 50 persen.
"Kartu Tani ini belum 100 persen dimanfaatkan. Dari kartu tani yang sudah dibagi 93 persen, pemakaian di Jawa Tenngah sekitar 50 persen. Jadi di Bank BRI, setiap bulan kita bisa memantau berapa pemakaian Kartu Tani," katanya
Padahal, lanjut dia, sosialisasi terkait Kartu Tani ke petani sudah maksimal dan alokasi yang ditetapkan sesuai usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca Juga: Gus Yasin Pakai Kaos Jogo Santri Jogo Kiai Saat Disuntik Vaksin Covid-19
"Sebenarnya yang namanya RDKK itu dari dulu secara regulasi sudah ada, apakah pemerintah pusat menyediakan alokasi tentu dasarnya dari RDKK, dengan Permentan No.67 tahun 2016 tentang Kelembagaan Petani. Hanya saja karena kemajuan teknologi sekarang diinput melalui e-RDKK. Kalau masalah sosialisasi tentunya sudah dari dulu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Sebut Jumlah Penduduk Muslim di Jawa Tengah Capai 97 Juta Jiwa, Benarkah?
-
Cek Fakta: Andika Perkasa Sebut Wisatawan Mancanegara Menginap Kurang dari 2 Malam di Jawa Tengah, Apa Iya?
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Klaim Kaesang Bilang 'Jateng Is Red' Kena Kritik: Harusnya Pelangi
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Bakal Pulang Kampung Jika Kalah Pilkada Jateng, Benarkah?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis