SuaraJawaTengah.id - Kabar baik untuk para petani di Jawa Tengah. Alokasi pupuk bersubsidi 2021 di Provinsi Jawa Tengah akan mengalami peningkatan. Sebelumnya jateng hanya mendapat 18,48 persen, tahun ini menjadi 23,46 persen.
Kepala Seksi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Asil Tri Yuniati mengatakan, alokasi itu setara dengan 1.985.665 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 767.411 ton pupuk urea, 106.648 ton pupuk SP36, 161.106 ton pupuk ZA.
Kemudian, 428,335 ton pupuk NPK, 149.190 ton pupuk organik granul, dan 372.975 ton jenis pupuk organik cair.
"Kalau dibandingkan dari alokasi 2020 naik cukup tinggi jadi sekitar 23,46 persen, dengan mengalami kenaikan HET (Harga Eceran Tertinggi), kenaikan terjadi di empat jenis pupuk, kecuali jenis NPK," kata Asil dilansir dari ANTARA di Semarang, Kamis (28/1/2021).
Ia mengatakan bahwa HET pupuk subsidi pada 2021 juga mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Selain urea yang naik Rp450/kg menjadi Rp2.250/kg, tiga jenis pupuk lainnya mengalami hal serupa.
"SP-36 dari semula Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, ZA dari Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, pupuk organik dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg, sedangkan harga NPK masih sama yakni Rp2.300/kg," ujarnya.
Kendati demikian ia mengakui masih terdapat kendala pendistribusian pupuk bersubsidi seperti penggunaan Kartu Tani di Jateng yang masih minim sebab dari 90 persen lebih kartu yang dibagikan ke petani, baru terpakai 50 persen.
"Kartu Tani ini belum 100 persen dimanfaatkan. Dari kartu tani yang sudah dibagi 93 persen, pemakaian di Jawa Tenngah sekitar 50 persen. Jadi di Bank BRI, setiap bulan kita bisa memantau berapa pemakaian Kartu Tani," katanya
Padahal, lanjut dia, sosialisasi terkait Kartu Tani ke petani sudah maksimal dan alokasi yang ditetapkan sesuai usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca Juga: Sejarah Klenteng Tertua di Semarang, Konon Dijaga 29 Dewa
"Sebenarnya yang namanya RDKK itu dari dulu secara regulasi sudah ada, apakah pemerintah pusat menyediakan alokasi tentu dasarnya dari RDKK, dengan Permentan No.67 tahun 2016 tentang Kelembagaan Petani. Hanya saja karena kemajuan teknologi sekarang diinput melalui e-RDKK. Kalau masalah sosialisasi tentunya sudah dari dulu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli