Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 Februari 2021 | 10:45 WIB
Tembakau merupakan bahan utama rokok, petani menuntut adanya pembatasan tembakau impor. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Petani meminta kenaikan tarif cukai rokok dibarengi dengan pembatasan impor tembakau. Hasil tembakau dalam negeri agar diproteksi sehingga tidak kalah bersaing dengan tembakau asing.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan pemerintah harus menjamin hasil panen tembakau petani lokal seluruhnya diserap oleh industri rokok.

“Pemerintah harus segera membuat atau melaksanakan aturan pembatasan impor tembakau. Berdasarka info yang kami terima (impor tembakau) masih dibiarkan longgar,” kata Agus Parmuji saat dihubungi SuaraJawaTengah.id, Senin (1/2/2021). 

Menurut Agus, kecil kemungkinan pemerintah batal menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang mulai berlaku hari ini. Sehingga kebijakan pembatasan impor tembakau, harusnya menjadi aturan sandingan yang menyertai pemberlakuan kenaikan tarif cukai.

“Artinya agar kami tidak tergerus gelombang impor. Harus ada sandingan aturan yang lain dari kebijakan menaikan tarif cukai hasil tembakau.” 

Agus menjelaskan, pemerintah pernah merumuskan Peraturan Menteri Perdagangan 84/2017 tentang pembatasan impor tembakau dan Peraturan Menteri Pertanian 23/2019 soal izin teknis impor tembakau.

Kedua aturan ini membatasi jenis tembakau impor dan mewajibkan industri rokok menyerap hasil panen tembakau dalam negeri 2 kali lipat dibandingkan tembakau asing. 

Namun hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan kedua aturan dengan alasan melanggar aturan WTO.

“Padahal inilah rumus jitu ketika pemerintah beribadah menolong rakyat pertembakauan,” ujar Agus Parmuji.

Baca Juga: Viral! Mirip Abon Sapi, Pria Ini Tak Sengaja Santap Nasi Lauk Tembakau

Pemerintah beralasan, panen di dalam negeri baru dapat memasok sekitar 57,33 persen atau 196.100 ton tembakau kebutuhan industri rokok nasional. Industri rokok nasional membutuhkan sekitar 342 ribu ton tembakau per tahun yang mayoritas dipenuhi oleh tembakau impor. 

“Kami sekarang minta tolong infrastruktur sandingan (aturan pembatasan impor) ini disuarakan. Menyandingi itu kan harus ada kebijakan lain,” ujar Agus Parmuji.

Agus mengakui tahun 2021 ada kenaikan jumlah dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Namun jumlahnya tidak signifikan jika dibandingkan dengan beban ekonomi yang harus ditanggung petani akibat kenaikan tarif cukai.

“Memang dana bagi hasil cukai tembakau yang kembali ke daerah untuk porsi petani agak lumayan dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi ini kan hanya sebagai lapisan pemanis saja.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230 tahun 2020, dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2021 sebesar Rp3,4 trilun. Total dana bagi hasil cukai yang diterima Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp743.460.332.

Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provisi Jateng menerima sekitar Rp223.038.100. Sedangkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Kabupaten Temanggung dan Magelang masing-masing hanya Rp32.243.677 dan Rp14.421.301.

Load More