SuaraJawaTengah.id - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai aturan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok mengancam masa depan petani tembakau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji mengatakan, kenaikan cukai akan menyebabkan merosotnya jumlah serapan hasil panen tembakau oleh industri rokok.
Kenaikan cukai akan menambah biaya modal industri rokok yang berujung pada pengurangan jumlah produksi. Pengurangan produksi otomatis akan menekan jumlah pembelian bahan baku tembakau dari petani.
“Instrumen cukai bukan hanya pada pengendalian, tapi bagaimana dampak eksistensi ekonomi di arus bawah. Perekonomian tembakau nantinya akan rontok jika tidak diperhatikan oleh pemerintah. Itu akan terjadi. Tahun 2020 kemarin sudah terjadi,” kata Agus Parmuji saat dihubungi SuaraJawaTengah.id, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Edarkan 27 Paket Tembakau Sintetis, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Menurut Agus Parmuji, perekonomian petani tembakau belum pulih akibat kenaikan cukai rokok di awal tahun 2020. Kenaikan cukai menyebabkan melambatnya pembelian tembakau oleh industri rokok.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, jumlah produksi rokok hinggaNovember 2020 turun sekitar 10,2 persen.
“Tahun 2020 pemerintah tetap memaksakan (menaikan cukai) yang terjadi pelemahan dan pelambatan pembelian tembakau di tingkat sentra pertembakauan di semua daerah,” ujar Agus.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di tahun 2021. Apalagi pada masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian petani tembakau sudah cukup tertekan. “Pandemi masih membungkus negeri kita. Rencana menaikan cukai tidak tepat untuk saat ini.”
Agus kecewa pemerintah hanya mengakomodir tidak menaikan cukai untuk produksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Alasannya produksi rokok jenis SKT dianggap lebih banyak menyerap tenaga kerja.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Tak Cukup Jadi Solusi
Padahal volume penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin jauh lebih banyak dibandingkan rokok jenis SKT. Sehingga jumlah pembelian tembakau untuk produksi rokok SKM, otomatis lebih banyak dibanding rokok jenis SKT.
“Pemerintah hanya mengakomodir SKT tidak dinaikan karena (dianggap) padat tenaga kerja. Padahal padat penyerapan tembakau ada di sigaret kretek mesin. SKM ini padat penyerapan bahan baku, yang di situ ada banyak tenaga kerja terlibat di pertanian tembakau. Keputusan ini mengabaikan kebenaran.”
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji, ada lebih dari 3 juta anggotanya yang menggantungkan hidup dari bertani tembakau. Pada Februari hingga Maret banyak diantara mereka yang mulai menyemai bibit dan mengolah lahan.
“Sekitar 3 juta anggota kami, semua nanti akan terdampak. Kalau dengan buruh taninya, jumlah mereka bisa berjuta-juta. Bulan Februari kemudian Maret sudah mulai pencangkulan. Mulai ada kuli angkut pupuk, jasa transportasi. Ini akan terkendala dengan aturan pemerintah sekarang ini,” kata Agus.
Kata Agus, pemerintah tidak melihat kenaikan cukai rokok berhubungan dengan petani tembakau. Padahal kenyataanya, penjualan panen tembakau sampai saat ini masih bergantung pada industri rokok nasional baik jenis sigaret kretek tangan maupun sigaret kretek mesin.
“Dampak dari kebijakan cukai ini akan menghantam petani tembakau. Pemerintah bilang: ‘kami mengendalikan produksinya di industri dan kami membiarkan petani menanam tembakau’. Tapi tidak (sederhana) begitu. Ketika produksi (rokok) dikendalikan, penyerapan (tembakau) akan terdampak.
Pada 10 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif berlaku sejak 1 Februari 2021.
Pabrik yang memproduksi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I dikenakan kenaikan tarif cukai sebesar 18,4 persen, SPM golongan IIA 16,5 persen, dan SPM golongan IIB naik sebesar 18,1 persen.
Kemudian tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM golongan IIA naik 13,8 persen, dan SKM golongan IIB naik 15,4 persen.
Industri rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tidak dikenai kenaikan tarif cukai. Hal itu mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang menyerap tenaga kerja terbesar dibandingkan indsutri rokok jenis lainnya.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
Pemerintah Akui Bakal Ajak Semua Pihak Rumuskan Kebijakan Rokok Baru
-
Kemasan Rokok Polos Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Malah Ancam Pekerja Kreatif
-
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
-
Pengusaha Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Pemerintah Soal Kebijakan Rokok Baru
-
Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Rokok Murah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri