SuaraJawaTengah.id - Rumah kini sudah menjadi kebutuhan utama untuk masyarakat, tak terkecuali bagi kalangan milenial. Jangan bingun jika tak memiliki banyak uang, pemerintah memiliki program KPR bersubsidi.
Rumah selain untuk berinvestasi juga menjadi tempat tinggal yang nyaman. Maka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, pemerintah menerapkan program KPR Bersubidi
Pemerintah melalui PUPR memberikan kemudahan bagi kalangan milenial yang ingin memiliki rumah dengan adanya program KPR bersubsidi tahun ini. Apa saja syarat KPR bersubsidi 2021?
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau KPR BP2BT yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR).
Kabar tersebut diinformasikan langsung melalui akun Instagram @indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui ada dua program KPR bersubsidi yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Subsidi Selisih Bunga.
Selain itu, terdapat lebih dari 380 ribu unit rumah yang disediakan oleh pemerintah untuk program tersebut. Apakah Anda berminat untuk ikut dalam program KPR ini? Jika ya, berikut syarat KPR bersubsidi dikutip dari akun @indonesiabaik.id.
Syarat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Penerima atau pasangan suami/istri belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Gaji atau penghasilan pokok tidak lebih dari Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
- Menurut data Kementerian PUPR, bantuan rumah bersubsidi ini menelan anggaran Rp 21,69 triliun untuk tahun 2021.
Bantuan pembiayaan perumahan tahun 2021 ini terdiri dari 4 program yakni:
- FLPP sebanyak 157 ribu unit atau senilai Rp16,66 triliun.
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 39.996 unit atau senilai Rp1,6 triliun.
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 157.500 unit atau senilai Rp 630 miliar.
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 25.380 unit atau senilai Rp2,8 triliun.
Itulah syarat KPR bersubsidi tahun 2021 untuk program FLPP. Apakah Anda tertarik untuk mendaftarkan diri?
Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Rumah Subsidi dengan DP 1 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!