SuaraJawaTengah.id - Rumah kini sudah menjadi kebutuhan utama untuk masyarakat, tak terkecuali bagi kalangan milenial. Jangan bingun jika tak memiliki banyak uang, pemerintah memiliki program KPR bersubsidi.
Rumah selain untuk berinvestasi juga menjadi tempat tinggal yang nyaman. Maka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, pemerintah menerapkan program KPR Bersubidi
Pemerintah melalui PUPR memberikan kemudahan bagi kalangan milenial yang ingin memiliki rumah dengan adanya program KPR bersubsidi tahun ini. Apa saja syarat KPR bersubsidi 2021?
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau KPR BP2BT yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR).
Kabar tersebut diinformasikan langsung melalui akun Instagram @indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui ada dua program KPR bersubsidi yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Subsidi Selisih Bunga.
Selain itu, terdapat lebih dari 380 ribu unit rumah yang disediakan oleh pemerintah untuk program tersebut. Apakah Anda berminat untuk ikut dalam program KPR ini? Jika ya, berikut syarat KPR bersubsidi dikutip dari akun @indonesiabaik.id.
Syarat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Penerima atau pasangan suami/istri belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Gaji atau penghasilan pokok tidak lebih dari Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
- Menurut data Kementerian PUPR, bantuan rumah bersubsidi ini menelan anggaran Rp 21,69 triliun untuk tahun 2021.
Bantuan pembiayaan perumahan tahun 2021 ini terdiri dari 4 program yakni:
- FLPP sebanyak 157 ribu unit atau senilai Rp16,66 triliun.
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 39.996 unit atau senilai Rp1,6 triliun.
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 157.500 unit atau senilai Rp 630 miliar.
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 25.380 unit atau senilai Rp2,8 triliun.
Itulah syarat KPR bersubsidi tahun 2021 untuk program FLPP. Apakah Anda tertarik untuk mendaftarkan diri?
Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Rumah Subsidi dengan DP 1 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli