Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 08 Februari 2021 | 22:57 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Dalam cuitan terbarunya, Hidayat Nur Wahud meminta polisi transparan terkait meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim. [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta transparan terkait meninggalnya Utadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Senin (8/2/2021) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui akun Twitter-nya.

Dalam unggahan yang sama, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pihak kepolisian transparan dalam memberikan penjelasan penyebab meninggal dunianya Ustadz Maaher

Tak hanya itu, dia berpesan kepada pihak kepolisian tidak menutupi penyebab wafatnya Maaher agar tidak menimbulkan fitnah. 

Baca Juga: Ustadz Maaher Wafat, Gus Miftah Sampaikan Duka Mendalam

"Ustaz Maaher wafat di rutan Mabes Polri. Innaalilahiwainnaailaihi rajiun. Agar tak jadi fitnah, penting pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka (transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ustaz Maaher," kata Hidayat melalui akun @hnurwahid. 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan, bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia. Menurut Rusdi, Maaher meninggal dunia akibat sakit.

"Benar karena sakit," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, Ustadz Maaher memang sempat dikabarkan sakit keras. Kabar sakitnya Ustadz Maaher itu diungkapkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Lewat akun Twitter @Dennysiregar7 tampak mengunggah foto Maaher yang sedang menangis.

"Dengar-dengar Maaher lagi sakit keras. Entah kenapa sesudah nonton video dia nangis, gua terenyuh juga. Ternyata hatinya Rinto." kicau Denny seperti dikutip suara.com, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Jenazah Ustadz Maaher Dibawa ke RS Polri

Rusdi ketika itu pun membenarkan kabar tersebut. Rusdi mengatakan, Maaher tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengatakan, sempat berencana mengajukan permohonan kepada penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri. Agar bisa merujuk Ustadz Maaher ke Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Permohonan rujukan itu rencananya akan disampaikan Djudju kepada penyidik pada bulan lalu.

Untuk diketahui, Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Bogor pada Kamis (3/12/2020) pagi sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Dalam pelaporan tersebut, Ustadz Maaher dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More