SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta transparan terkait meninggalnya Utadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Senin (8/2/2021) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui akun Twitter-nya.
Dalam unggahan yang sama, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pihak kepolisian transparan dalam memberikan penjelasan penyebab meninggal dunianya Ustadz Maaher.
Tak hanya itu, dia berpesan kepada pihak kepolisian tidak menutupi penyebab wafatnya Maaher agar tidak menimbulkan fitnah.
"Ustaz Maaher wafat di rutan Mabes Polri. Innaalilahiwainnaailaihi rajiun. Agar tak jadi fitnah, penting pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka (transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ustaz Maaher," kata Hidayat melalui akun @hnurwahid.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan, bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia. Menurut Rusdi, Maaher meninggal dunia akibat sakit.
"Benar karena sakit," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, Ustadz Maaher memang sempat dikabarkan sakit keras. Kabar sakitnya Ustadz Maaher itu diungkapkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Lewat akun Twitter @Dennysiregar7 tampak mengunggah foto Maaher yang sedang menangis.
"Dengar-dengar Maaher lagi sakit keras. Entah kenapa sesudah nonton video dia nangis, gua terenyuh juga. Ternyata hatinya Rinto." kicau Denny seperti dikutip suara.com, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Ustadz Maaher Wafat, Gus Miftah Sampaikan Duka Mendalam
Rusdi ketika itu pun membenarkan kabar tersebut. Rusdi mengatakan, Maaher tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengatakan, sempat berencana mengajukan permohonan kepada penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri. Agar bisa merujuk Ustadz Maaher ke Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
Permohonan rujukan itu rencananya akan disampaikan Djudju kepada penyidik pada bulan lalu.
Untuk diketahui, Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Bogor pada Kamis (3/12/2020) pagi sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Dalam pelaporan tersebut, Ustadz Maaher dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri
-
Lulus S2 di Semarang, WN Afghanistan Malah Dideportasi Gara-Gara Bikin Restoran
-
Geger! Janjikan Haji Bersubsidi Rp100 Juta, Warga Solo Ditangkap Usai Korban Gagal Berangkat
-
Ekonomi Jateng Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Masih 9,21 Persen, Ahmad Luthfi Akui Masih Banyak PR
-
Baru 100 Meter Tinggalkan SPBU, Mobil Xenia di Semarang Terbakar