SuaraJawaTengah.id - Suporter sepak bola asal Kota Solo Pasoepati memasuki usia yang tidak lagi muda. Pasoepati genap berusia 21 tahun pada Selasa, 9 Februari 2021.
Namun yang tak disangka, pasoepati belum punya legalitas sebagai organisasi atau badan hukum. Pembentukan badan hukum untuk memayungi Pasoepati dinilai tak bisa ditunda lagi, butuh legalitas untuk dapat mengembangkan diri di masa mendatang.
Dilansir dari Solopos.com, tokoh Pasoepati yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Pujiyono Suwadi mengatakan payung hukum dapat mendorong pengurus Pasoepati lebih transparan dan bertanggungjawab dalam mengelola organisasi.
Pujiyono mengatakan pembentukan badan hukum mestinya tak lagi menjadi wacana mengingat Pasoepati telah berdiri dua dekade lebih. Dia menyebut legalisasi organisasi sudah menjadi amanat sejak Kongres VII tahun 2018.
“Di usia Pasoepati yang menginjak 21 tahun, mestinya hal ini dapat segera diwujudkan. Tidak perlu ditunda-tunda lagi,” ujar Pujiyono di Solo, Senin (8/2/2021).
Dia mengatakan keberadaan payung hukum dapat membuka akses Pasoepati pada bantuan dan pembinaan pemerintah. Hal itu, menurutnya, dapat menopang organisasi mengembangkan sayapnya lebih luas, tak sekadar menjadi kelompok suporter.
Legalitas, imbuhnya, juga dapat mendorong transparansi dan profesionalitas dalam mengelola organisasi. “Selama ini status Pasoepati adalah organisasi sosial. Jadi kesannya tanggungjawab yang diemban ya secara moral saja,” tutur guru besar termuda UNS itu.
Ormas
Pujiyono menilai bentuk badan hukum yang pas untuk Pasoepati adalah perkumpulan atau organisasi masyarakat (ormas). Dia tak menyarankan Pasoepati digiring menjadi bentuk yayasan karena bakal membuat organisasi tergantung pada pembina.
Baca Juga: Achmad Purnomo Ungkap Momen Jelang Purnatugas Wawali Solo
“Struktur Pasoepati lebih pas menjadi ormas karena kedudukan Majelis dan Presiden Pasoepati lebih strategis ketimbang pembina.”
Presiden Pasoepati periode 2018-2020, Aulia Haryo Suryo, mendukung nakhoda baru organisasi, Maryadi Gondrong-Agus Ismiyadi, segera membentuk badan hukum untuk Pasoepati.
Pembentukan badan hukum belum memungkinkan terealisasi di masa kepengurusan Aulia karena ada poin di AD/ART yang perlu ditinjau ulang.
“Kalau sudah legal, Pasoepati bisa mendapat stimulan dari pemerintah untuk memajukan organisasi,” ujar Rio.
Wakil Presiden Pasoepati, Agus Ismiyadi, memastikan pembentukan badan hukum menjadi salah satu prioritas di periode kepengurusannya. Pihaknya mengaku condong mendorong Pasoepati menjadi ormas sesuai saran anggota dan para ahli hukum.
“Kami sedang menyiapkan notaris untuk mengurus hal ini,” ujar Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya