SuaraJawaTengah.id - Suporter sepak bola asal Kota Solo Pasoepati memasuki usia yang tidak lagi muda. Pasoepati genap berusia 21 tahun pada Selasa, 9 Februari 2021.
Namun yang tak disangka, pasoepati belum punya legalitas sebagai organisasi atau badan hukum. Pembentukan badan hukum untuk memayungi Pasoepati dinilai tak bisa ditunda lagi, butuh legalitas untuk dapat mengembangkan diri di masa mendatang.
Dilansir dari Solopos.com, tokoh Pasoepati yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Pujiyono Suwadi mengatakan payung hukum dapat mendorong pengurus Pasoepati lebih transparan dan bertanggungjawab dalam mengelola organisasi.
Pujiyono mengatakan pembentukan badan hukum mestinya tak lagi menjadi wacana mengingat Pasoepati telah berdiri dua dekade lebih. Dia menyebut legalisasi organisasi sudah menjadi amanat sejak Kongres VII tahun 2018.
“Di usia Pasoepati yang menginjak 21 tahun, mestinya hal ini dapat segera diwujudkan. Tidak perlu ditunda-tunda lagi,” ujar Pujiyono di Solo, Senin (8/2/2021).
Dia mengatakan keberadaan payung hukum dapat membuka akses Pasoepati pada bantuan dan pembinaan pemerintah. Hal itu, menurutnya, dapat menopang organisasi mengembangkan sayapnya lebih luas, tak sekadar menjadi kelompok suporter.
Legalitas, imbuhnya, juga dapat mendorong transparansi dan profesionalitas dalam mengelola organisasi. “Selama ini status Pasoepati adalah organisasi sosial. Jadi kesannya tanggungjawab yang diemban ya secara moral saja,” tutur guru besar termuda UNS itu.
Ormas
Pujiyono menilai bentuk badan hukum yang pas untuk Pasoepati adalah perkumpulan atau organisasi masyarakat (ormas). Dia tak menyarankan Pasoepati digiring menjadi bentuk yayasan karena bakal membuat organisasi tergantung pada pembina.
Baca Juga: Achmad Purnomo Ungkap Momen Jelang Purnatugas Wawali Solo
“Struktur Pasoepati lebih pas menjadi ormas karena kedudukan Majelis dan Presiden Pasoepati lebih strategis ketimbang pembina.”
Presiden Pasoepati periode 2018-2020, Aulia Haryo Suryo, mendukung nakhoda baru organisasi, Maryadi Gondrong-Agus Ismiyadi, segera membentuk badan hukum untuk Pasoepati.
Pembentukan badan hukum belum memungkinkan terealisasi di masa kepengurusan Aulia karena ada poin di AD/ART yang perlu ditinjau ulang.
“Kalau sudah legal, Pasoepati bisa mendapat stimulan dari pemerintah untuk memajukan organisasi,” ujar Rio.
Wakil Presiden Pasoepati, Agus Ismiyadi, memastikan pembentukan badan hukum menjadi salah satu prioritas di periode kepengurusannya. Pihaknya mengaku condong mendorong Pasoepati menjadi ormas sesuai saran anggota dan para ahli hukum.
“Kami sedang menyiapkan notaris untuk mengurus hal ini,” ujar Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim