SuaraJawaTengah.id - Pria berinesial DT (21), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pelaku pencurian burung dara senilai puluhan juta rupiah diamankan petugas kepolisian Polresta Banyumas, Selasa (9/2/2021).
Ia diamankan di rumahnya saat akan menjual dua pasang burung dara hasil curiannya.
Kasat Reskrim Kompol Berry, menjelaskan kejadian pencurian burung dara itu terjadi pada bulanSeptember 2020 lalu. Lokasinya di Warung Jawa, Jalan Brigjend Encung Purwokerto Utara.
Kejadian bermula saat pelapor atau korban Muhamad Irham (42) warga Kecamatan Sokaraja, pada hari Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB bangun tidur.
Baca Juga: ABK Asal Banyumas Meninggal di Argentina, Keluarga Minta Haknya Dilunasi
Ia kemudian menuju ke kandang burung dara dan melihat kandang sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek ternyata dara miliknya sudah tidak ada sebanyak 5 (lima) pasang.
"Korban kehilangan dara berupa sepasang jantan blewuk pupur betina, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepesang blewuk silver dan sepasang blewuk manggala. Dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) juta rupiah," katanya, Rabu (10/2/2021).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang menawarkan burung dara yang diduga bahwa burung tersebut mirip dengan ciri ciri milik korban yang hilang.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap terduga yang menjual burung dara tersebut, tim berhasil mengamankan DT saat sedang berada di rumahnya beserta barang bukti berupa empat ekor burung dara (2 pasang burung dara) dan juga satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih silver yang digunakan sebagai sarana oleh DT," jelasnya.
Saat ini pelaku DT dan barang bukti kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pasutri Sekongkol Gasak Barang Majikan di Denpasar, Berakhir Ngenes
"Pelaku DT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
-
Menikmati Mendoan, Cita Rasa Banyumas yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Maling Nekat Gasak Motor Wartawan di Bekasi saat Korban Salat Zuhur
-
Boncengi Istri dan Anaknya, Seorang Pria Terekam CCTV Curi Ponsel dalam Dashboard Motor
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya