SuaraJawaTengah.id - Pria berinesial DT (21), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pelaku pencurian burung dara senilai puluhan juta rupiah diamankan petugas kepolisian Polresta Banyumas, Selasa (9/2/2021).
Ia diamankan di rumahnya saat akan menjual dua pasang burung dara hasil curiannya.
Kasat Reskrim Kompol Berry, menjelaskan kejadian pencurian burung dara itu terjadi pada bulanSeptember 2020 lalu. Lokasinya di Warung Jawa, Jalan Brigjend Encung Purwokerto Utara.
Kejadian bermula saat pelapor atau korban Muhamad Irham (42) warga Kecamatan Sokaraja, pada hari Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB bangun tidur.
Baca Juga: ABK Asal Banyumas Meninggal di Argentina, Keluarga Minta Haknya Dilunasi
Ia kemudian menuju ke kandang burung dara dan melihat kandang sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek ternyata dara miliknya sudah tidak ada sebanyak 5 (lima) pasang.
"Korban kehilangan dara berupa sepasang jantan blewuk pupur betina, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepesang blewuk silver dan sepasang blewuk manggala. Dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) juta rupiah," katanya, Rabu (10/2/2021).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang menawarkan burung dara yang diduga bahwa burung tersebut mirip dengan ciri ciri milik korban yang hilang.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap terduga yang menjual burung dara tersebut, tim berhasil mengamankan DT saat sedang berada di rumahnya beserta barang bukti berupa empat ekor burung dara (2 pasang burung dara) dan juga satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih silver yang digunakan sebagai sarana oleh DT," jelasnya.
Saat ini pelaku DT dan barang bukti kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pasutri Sekongkol Gasak Barang Majikan di Denpasar, Berakhir Ngenes
"Pelaku DT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
-
Menikmati Mendoan, Cita Rasa Banyumas yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Maling Nekat Gasak Motor Wartawan di Bekasi saat Korban Salat Zuhur
-
Boncengi Istri dan Anaknya, Seorang Pria Terekam CCTV Curi Ponsel dalam Dashboard Motor
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi