Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 08 Februari 2021 | 13:53 WIB
Dzul Faqih ABK warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, yang meninggal karena kecelakaan kerja di perairan sekitar Argentina. [ISTIMEWA]

SuaraJawaTengah.id - Peristiwa memilukan menimpa warga Kabupaten Banyumas yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) milik salah satu perusahaan di Tiongkok. Dialah Dzul Faqih, warga Desa Karang Kemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, anak dari pasangan Bapak Rudi Hermawan dan Ibu Sri Lestari.

Dzul Faqih yang menjadi ABK dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat ikut kapal pencari ikan asal Negeri Tirai Bambu, pada Kamis (9/4/2020) tahun lalu. Namun kepulangan jenazahnya sempat terkendala akibat pandemi Covid-19.

Jenazah almarhum Dzul Faqih yang bekerja menjadi ABK itu baru bisa dipulangkan 10 bulan kemudian. Jasadnya baru tiba dikediamannya pada Kamis (4/2/2021) pukul 11.30 WIB.

Kuasa hukum LBH Ansor Banyumas, Febrian menjelaskan runtutan kronologi kematian Dzul Faqih hingga akhirnya bisa dipulangkan. Sebelumnya keluarga sempat kesulitan untuk memulangkan jenazah dengan alasan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Sosok Mbah Kuntjung, Pengayom Klenteng Boen Tek Bio Banyumas

"Sekitar tanggal 13 April 2020, PT Agung Semilir Bahari (ASB) Pemalang, datang ke rumah yang bersangkutan. Datangnya itu langsung dengan Bapak Rudi Setiawan selaku direktur utama, beserta jajaran dan beberapa alat negara yang hadir. Mengabarkan bahwasanya, Saudara Dzul Faqih telah terjadi kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah perairan sekitar Argentina," katanya kepada Suara.com, Senin (8/2/2021). 

Singkat cerita, tujuh bulan berselang setelah keluarga putus asa merasa kesulitan memulangkan jenazah, akhirnya bercerita kepada pihak Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Banyumas, melalui LBH Ansor.

"Langsung kita diskusi, saya dan orangtua. Tujuh bulan itu kan cukup lama ya. Akhirnya kita mengambil langkah-langkah yang patut dan pantas menyegerakan hajat daripada keluarga," jelasnya.

Kemudian, pihak GP Ansor Banyumas meminta bantuan pusat untuk menjalin komunikasi dengan pihak kementerian terkait. Dalam hal ini adalah Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan hubungan bilateral. 

"Memang patut diduga kami ini melihat, bahwasanya perusahaan tidak melakukan prosedur dan ketetapan semestinya dari awal. Termasuk saat permata kali, ternyata disanapun pihak perusahaan tidak melakukan langkah-langkah lanjutan kepada pihak keluarga ataupun dinas kabupaten terkait. Setidaknya malah pihak kepolisian yang ngabari ke kementerian, bukan perusahaan. Akhirnya kami minta perusahaan dipanggil," terangnya.

Baca Juga: Kecewa Jateng di Rumah Saja, Bupati Banyumas Dikirimi Karangan Bunga

Jenazah almarhum Dzul Faqih tertahan lama di rumah duka di Republik Rakyat Tiongkok. Pihaknya saat itu selalu koordinasi dengan KJRI Shanghai.

Setelah semua proses pemulangan jenazah terlaksana, pihak keluarga sempat menyayangkan lambannya pihak perusaan dan pemerintah selama ini. Tidak ada yang diminta keluarga kecuali memenuhi semua hak yang harus diterima oleh almarhum.

"Ini bukan tuntutan ya, karena publik kok menangkapnya ini tuntutan. Ini adalah hak daripada yang memang sudah disepakati para pihak, ketika berkontrak. Tentunya ada asuransi terkait meninggalnya almarhum. Untuk beberapa urusan memang perusahan setelah kami ambil langkah, perusahaan telah menyelesaikan gaji diawal sebelum pulang," ungkapnya.

Tetapi untuk penyelesaian hak, pihak keluarga memberikan waktu selama tujuh hari setelah dikebumikannya almarhum. Ketika ditanya berapa hak yang seharusnya diterima almarhum Dzul Faqih, pihak keluarga tidak mau menyebutkan.

"Mohon maaf kalau hal itu, berdasarkan yang sudah kita sepakati, sepertinya tidak bisa kami rilis. Yang jelas ada hak yang timbul dari perusahaan dan almarhum dalam hal ini keluarga. Seandainya tidak bisa dipenuhi dengan ketentuan waktu yang sudah disepakati ya pihak keluarga akan menempuh proses hukum selanjutnya," pungkasnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More