Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Februari 2021 | 20:08 WIB
Ilustrasi Remaja di Purbalingga terbukti memberikan komentar provokasi di media sosial Facebook saat gerakan Jateng di Rumah Saja

SuaraJawaTengah.id - Aparat kepolisian Kabupaten Purbalingga bertindak tegas atas ucapan komentar di media sosial yang menjurus profokasi. Hal itu terjadi saat penerapan Jateng di Rumah Saja.

Dilansir dari Hestek.id media jaringan Suara.com, Seorang pelajar SMP di Purbalingga terpaksa berurusan dengan polisi karena asal komentar di facebook. Karena memberikan komentar provokasi saat gerakan Jateng di Rumah Saja

Siswa berinisial MNZ (13) ini menulis “tempilingi bae yuh polisine (ayo pukuli saja polisinya)” di sebuah foto kegiatan penutupan jalan dalam rangka gerakan Jateng di Rumah Saja. 

“Beberapa waktu yang lalu didapati informasi sebuah akun media sosial berkomentar di salah satu grup Facebook yang isinya ajakan untuk menempelengi polisi,” Kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Berhasil Buat Pasar di Solo Sepi

Tangkapan layar komentar MNZ di Grup facebook. [Hestek.id]

Melihat postingan tersebut, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap pemilik akun. Setelah diketahui identitasnya, yang bersangkutan langsung dimintai keterangan dengan pendampingan orangtua.

“Karena masih di bawah umur maka kami lakukan upaya pembinaan agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi. Kemudian kita serahkan kembali kepada orang tuanya untuk pengawasan lebih lanjut,” kata Gurbavov.

MHZ mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dia juga membuat surat pernyataan dengan tanda tangan orang tuanya.

“MNZ mengaku iseng menuliskan komentar ajakan untuk memukuli polisi. Tujuannya untuk sensasi, agar komentarnya bisa dibalas oleh banyak orang lain di grup media sosial facebook” jelasnya.

Gurbacov mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Meskipun hanya sebuah komentar, namun apa yang ditulis dapat menjadi perkara pidana jika menyinggung seseorang atau institusi.

Baca Juga: 5 Tahun Tidur di Becak, Mudasir Minta Maaf Nggak Ikut Jateng di Rumah Saja

“Jangan sampai tulisan di media sosial menimbulkan keresahan bagi masyarakat, membuat sakit hati masyarakat atau kelompok masyarakat,” pungkasnya.

Load More