SuaraJawaTengah.id - Nelayan kapal cantrang di Kota Tegal akhirnya bersedia untuk mengganti alat tangkap ikan yang biasa digunakan menjadi alat tangkap ramah lingkungan.
Kesiapan mengganti alat tangkap yang sempat dilarang di era Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiasti itu dideklarasikan nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Senin siang (15/2/2021).
"Kami setuju menggunakan alat tangkap ramah lingkungan karena itu untuk keberlanjutan anak cucu kita dan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto usai deklarasi.
Menurut Riswanto, kesiapan untuk menggunakan alat tangkap baru tersebut merupakan kesepakatan usai nelayan cantrang Kota Tegal bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Perubahan alat tangkap tersebut kini tinggal menunggu revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Selama menunggu aturan hasil revisi itu terbit, nelayan cantrang Kota Tegal menurut Riswanto diberikan relaksasi selama satu tahun untuk melaut menggunakan alat tangkap cantrang.
Selain itu, nelayan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sepakat tidak ada penambahan kapal cantrang baru selama masa relaksasi tersebut.
"Kita tunggu saja Permen KP yang baru nanti. Intinya kita berkomitmen bahwasanya untuk menjaga antara ekologi dan ekonomi, agar kita tetap bisa berkelanjutan tentu memakai alat tangkap yang ramah lingkungan," ujar Riswanto.
Menurut Riswanto, nantinya terdapat perubahan pada alat tangkap cantrang yang selama ini digunakan nelayan Kota Tegal, di antaranya ukuran dan bentuk mata jaring.
Baca Juga: Nelayan Sibolga Ditangkap di Aceh karena Pakai Alat Tangkap Terlarang
"Nanti mata jaringnya berubah dari bentuk seperti segitiga diubah jadi kaya ketupat. Kemudin panjang tali selambar diatur panjangnya menjadi 900 meter dari awalnya 1.000 meter," ungkapnya.
Riswanto meminta agar hasil revisi peraturan tersebut harus sesuai dengan kesepakatan antara nelayan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kami minta Pemkot dan DPRD Kota Tegal ikut mengawal. Jangan sampai kita di-PHP. Revisinya ini harus jelas. Kita sudah nurut, sudah mau diatur tapi pemerintah juga harus jelas, revisinya seperti apa, harus sesuai kesepakatan," tandasnya.
Riswanto menyebut, jumlah kapal cantrang yang ada di Kota Tegal mencapai sekitar 600 kapal. Satu kapal rata-rata memiliki 25 anak buah kapal (ABK).
"Jadi ada sekitar 15.000 nelayan yang menggantungkan penghasilannya dari alat tangkap yang sekarang masih dikaji atau direvisi KKP," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian