SuaraJawaTengah.id - Nelayan kapal cantrang di Kota Tegal akhirnya bersedia untuk mengganti alat tangkap ikan yang biasa digunakan menjadi alat tangkap ramah lingkungan.
Kesiapan mengganti alat tangkap yang sempat dilarang di era Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiasti itu dideklarasikan nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Senin siang (15/2/2021).
"Kami setuju menggunakan alat tangkap ramah lingkungan karena itu untuk keberlanjutan anak cucu kita dan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto usai deklarasi.
Menurut Riswanto, kesiapan untuk menggunakan alat tangkap baru tersebut merupakan kesepakatan usai nelayan cantrang Kota Tegal bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Perubahan alat tangkap tersebut kini tinggal menunggu revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Selama menunggu aturan hasil revisi itu terbit, nelayan cantrang Kota Tegal menurut Riswanto diberikan relaksasi selama satu tahun untuk melaut menggunakan alat tangkap cantrang.
Selain itu, nelayan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sepakat tidak ada penambahan kapal cantrang baru selama masa relaksasi tersebut.
"Kita tunggu saja Permen KP yang baru nanti. Intinya kita berkomitmen bahwasanya untuk menjaga antara ekologi dan ekonomi, agar kita tetap bisa berkelanjutan tentu memakai alat tangkap yang ramah lingkungan," ujar Riswanto.
Menurut Riswanto, nantinya terdapat perubahan pada alat tangkap cantrang yang selama ini digunakan nelayan Kota Tegal, di antaranya ukuran dan bentuk mata jaring.
Baca Juga: Nelayan Sibolga Ditangkap di Aceh karena Pakai Alat Tangkap Terlarang
"Nanti mata jaringnya berubah dari bentuk seperti segitiga diubah jadi kaya ketupat. Kemudin panjang tali selambar diatur panjangnya menjadi 900 meter dari awalnya 1.000 meter," ungkapnya.
Riswanto meminta agar hasil revisi peraturan tersebut harus sesuai dengan kesepakatan antara nelayan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kami minta Pemkot dan DPRD Kota Tegal ikut mengawal. Jangan sampai kita di-PHP. Revisinya ini harus jelas. Kita sudah nurut, sudah mau diatur tapi pemerintah juga harus jelas, revisinya seperti apa, harus sesuai kesepakatan," tandasnya.
Riswanto menyebut, jumlah kapal cantrang yang ada di Kota Tegal mencapai sekitar 600 kapal. Satu kapal rata-rata memiliki 25 anak buah kapal (ABK).
"Jadi ada sekitar 15.000 nelayan yang menggantungkan penghasilannya dari alat tangkap yang sekarang masih dikaji atau direvisi KKP," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif