SuaraJawaTengah.id - Nelayan kapal cantrang di Kota Tegal akhirnya bersedia untuk mengganti alat tangkap ikan yang biasa digunakan menjadi alat tangkap ramah lingkungan.
Kesiapan mengganti alat tangkap yang sempat dilarang di era Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiasti itu dideklarasikan nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Senin siang (15/2/2021).
"Kami setuju menggunakan alat tangkap ramah lingkungan karena itu untuk keberlanjutan anak cucu kita dan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto usai deklarasi.
Menurut Riswanto, kesiapan untuk menggunakan alat tangkap baru tersebut merupakan kesepakatan usai nelayan cantrang Kota Tegal bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Perubahan alat tangkap tersebut kini tinggal menunggu revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Selama menunggu aturan hasil revisi itu terbit, nelayan cantrang Kota Tegal menurut Riswanto diberikan relaksasi selama satu tahun untuk melaut menggunakan alat tangkap cantrang.
Selain itu, nelayan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sepakat tidak ada penambahan kapal cantrang baru selama masa relaksasi tersebut.
"Kita tunggu saja Permen KP yang baru nanti. Intinya kita berkomitmen bahwasanya untuk menjaga antara ekologi dan ekonomi, agar kita tetap bisa berkelanjutan tentu memakai alat tangkap yang ramah lingkungan," ujar Riswanto.
Menurut Riswanto, nantinya terdapat perubahan pada alat tangkap cantrang yang selama ini digunakan nelayan Kota Tegal, di antaranya ukuran dan bentuk mata jaring.
Baca Juga: Nelayan Sibolga Ditangkap di Aceh karena Pakai Alat Tangkap Terlarang
"Nanti mata jaringnya berubah dari bentuk seperti segitiga diubah jadi kaya ketupat. Kemudin panjang tali selambar diatur panjangnya menjadi 900 meter dari awalnya 1.000 meter," ungkapnya.
Riswanto meminta agar hasil revisi peraturan tersebut harus sesuai dengan kesepakatan antara nelayan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kami minta Pemkot dan DPRD Kota Tegal ikut mengawal. Jangan sampai kita di-PHP. Revisinya ini harus jelas. Kita sudah nurut, sudah mau diatur tapi pemerintah juga harus jelas, revisinya seperti apa, harus sesuai kesepakatan," tandasnya.
Riswanto menyebut, jumlah kapal cantrang yang ada di Kota Tegal mencapai sekitar 600 kapal. Satu kapal rata-rata memiliki 25 anak buah kapal (ABK).
"Jadi ada sekitar 15.000 nelayan yang menggantungkan penghasilannya dari alat tangkap yang sekarang masih dikaji atau direvisi KKP," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025