SuaraJawaTengah.id - Nelayan kapal cantrang di Kota Tegal akhirnya bersedia untuk mengganti alat tangkap ikan yang biasa digunakan menjadi alat tangkap ramah lingkungan.
Kesiapan mengganti alat tangkap yang sempat dilarang di era Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiasti itu dideklarasikan nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Senin siang (15/2/2021).
"Kami setuju menggunakan alat tangkap ramah lingkungan karena itu untuk keberlanjutan anak cucu kita dan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto usai deklarasi.
Menurut Riswanto, kesiapan untuk menggunakan alat tangkap baru tersebut merupakan kesepakatan usai nelayan cantrang Kota Tegal bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Perubahan alat tangkap tersebut kini tinggal menunggu revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Selama menunggu aturan hasil revisi itu terbit, nelayan cantrang Kota Tegal menurut Riswanto diberikan relaksasi selama satu tahun untuk melaut menggunakan alat tangkap cantrang.
Selain itu, nelayan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sepakat tidak ada penambahan kapal cantrang baru selama masa relaksasi tersebut.
"Kita tunggu saja Permen KP yang baru nanti. Intinya kita berkomitmen bahwasanya untuk menjaga antara ekologi dan ekonomi, agar kita tetap bisa berkelanjutan tentu memakai alat tangkap yang ramah lingkungan," ujar Riswanto.
Menurut Riswanto, nantinya terdapat perubahan pada alat tangkap cantrang yang selama ini digunakan nelayan Kota Tegal, di antaranya ukuran dan bentuk mata jaring.
Baca Juga: Nelayan Sibolga Ditangkap di Aceh karena Pakai Alat Tangkap Terlarang
"Nanti mata jaringnya berubah dari bentuk seperti segitiga diubah jadi kaya ketupat. Kemudin panjang tali selambar diatur panjangnya menjadi 900 meter dari awalnya 1.000 meter," ungkapnya.
Riswanto meminta agar hasil revisi peraturan tersebut harus sesuai dengan kesepakatan antara nelayan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kami minta Pemkot dan DPRD Kota Tegal ikut mengawal. Jangan sampai kita di-PHP. Revisinya ini harus jelas. Kita sudah nurut, sudah mau diatur tapi pemerintah juga harus jelas, revisinya seperti apa, harus sesuai kesepakatan," tandasnya.
Riswanto menyebut, jumlah kapal cantrang yang ada di Kota Tegal mencapai sekitar 600 kapal. Satu kapal rata-rata memiliki 25 anak buah kapal (ABK).
"Jadi ada sekitar 15.000 nelayan yang menggantungkan penghasilannya dari alat tangkap yang sekarang masih dikaji atau direvisi KKP," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota