SuaraJawaTengah.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba di Banyumas berhasil diungkap Petugas gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
Kasus TPPU itu merupakan hasil kejahatan narkotika atas nama Budiman alias Bledeg (43) yang saat sekarang menjadi warga binaan Lapas Purwokerto dan berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas.
BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan BNN Kabupaten Banyumas, Kepolisian Resor Kota Banyumas, dan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto akhirnya berhasil mengungkap kasus memanfaatkan penjualan narkoba tersebut.
"Ini pengungkapan kasus yang baru pertama kali, baik di Polresta maupun di BNN, khususnya di kota Purwokerto," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan dilansir dari ANTARA di Kabupaten Banyumas, Kamis (18/2/2021).
Menurut dia, kasus tersebut cukup menarik selain menjalankan aksi mengedarkan barang haram dari tahanan, hasil penjualan narkoba itu dibelikan aset lain berupa burung.
"Ini sangat menarik karena berkaitan dengan barang buktinya itu dibelikan burung-burung yang sangat berharga dan tidak menutup kemungkinan burung-burung ini akan menjadi aset yang lebih besar lagi, dan konon pernah menjuarai lomba-lomba," katanya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan tersangka Budiman diamankan di Lapas Purwokerto pada tanggal 30 Januari 2021 karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak tahun 2016.
Dalam hal ini, Budiman sudah terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas (sebelum menjadi Polresta Banyumas) dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Selanjutnya pada tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara, serta tahun 2019 ditangkap BNN Kabupaten Banyumas dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga: Profil Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astanaanyar Terlibat Narkoba
"Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang," katanya.
Ia mengatakan modus operandi yang digunakan Budiman dalam menjalankan bisnis narkotika adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening milik istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin yang sekarang menjadi napi kasus narkotika.
Menurut dia, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian disita oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah.
"Barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman adalah satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi dan sebuah rumah tingkat dua lantai di RT 07 RW 04, Desa Kutasari, Kabupaten Banyumas, senilai Rp500 juta," katanya.
Selain itu, kata dia, satu bidang tanah seluas 84 meter persegi yang berada satu lokasi dengan rumah tersangka. "Nilai jualnya ikut tanah dalam barang bukti sebelumnya karena satu lokasi," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan penyidik juga menyita barang bukti berupa 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri, dan cabe-cabean senilai Rp100 juta, uang tunai sejumlah Rp6,5 juta, serta buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK serta Kholidin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo