SuaraJawaTengah.id - Seorang pelajar SMP asal Kebumen berinisial IH (15) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Prembun usai aksi pencurian.
Tak tanggung-tanggung, bocah ingusan itu nekat mencuri pakaian dalam mulai bra hingga celana dalam milik anak gadis kepala desa tetangga.
Kapolsek Prembun, AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan Januari lalu.
Tak hanya pakaian dalam, pelaku juga mencuri seekor burung kicau yang ada di halaman rumah Pak Kades. Total kerugian ditaksir Rp 750 ribu.
Meski tertangkap tangan, namun karena pelaku masih di bawah umur, Kapolsek berusaha mengambil langkah diversi.
“Pelaku melakukan pencurian celana dalam, bra dan seekor burung, Karena masih dibawah umur kita upayakan diversi sesuai dalam pasal 362 KUHP,” jelas Tejo dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Sabtu (20/2/2021).
Sidang Diversi dilakuan dengan acuan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada sidang itu, pihak korban, pelaku beserta orangtuanya turut dihadirkan. Turut hadir pula petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Purwokerto serta perwakilan Dinas Sosial Kebumen yang diwakili Camat Prembun.
“Pelaku dihukum wajib kerja sosial, yakni bersih-bersih masjid setiap sore selama tiga bulan. Kami harap hukuman ini membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, masa depannya masih panjang, kami akan kawal proses pembinaannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Dikejar Anjing, Maling Tertangkap Basah Nangkring di Atap Rumah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem