SuaraJawaTengah.id - Seorang pelajar SMP asal Kebumen berinisial IH (15) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Prembun usai aksi pencurian.
Tak tanggung-tanggung, bocah ingusan itu nekat mencuri pakaian dalam mulai bra hingga celana dalam milik anak gadis kepala desa tetangga.
Kapolsek Prembun, AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan Januari lalu.
Tak hanya pakaian dalam, pelaku juga mencuri seekor burung kicau yang ada di halaman rumah Pak Kades. Total kerugian ditaksir Rp 750 ribu.
Meski tertangkap tangan, namun karena pelaku masih di bawah umur, Kapolsek berusaha mengambil langkah diversi.
“Pelaku melakukan pencurian celana dalam, bra dan seekor burung, Karena masih dibawah umur kita upayakan diversi sesuai dalam pasal 362 KUHP,” jelas Tejo dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Sabtu (20/2/2021).
Sidang Diversi dilakuan dengan acuan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada sidang itu, pihak korban, pelaku beserta orangtuanya turut dihadirkan. Turut hadir pula petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Purwokerto serta perwakilan Dinas Sosial Kebumen yang diwakili Camat Prembun.
“Pelaku dihukum wajib kerja sosial, yakni bersih-bersih masjid setiap sore selama tiga bulan. Kami harap hukuman ini membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, masa depannya masih panjang, kami akan kawal proses pembinaannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Dikejar Anjing, Maling Tertangkap Basah Nangkring di Atap Rumah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC