Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 18 September 2026 | 18:23 WIB
Ilustrasi kawasan perumahan. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye]
Baca 10 detik
  • Dua investor melaporkan dosen berinisial SY ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan proyek perumahan syariah.
  • Pelapor meminta penegak hukum menelusuri aliran dana investasi sekitar Rp2,4 miliar yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
  • Terlapor juga tersangkut dua laporan hukum lain mengenai dugaan penggelapan aset dan permasalahan penguasaan tanah wakaf.

SuaraJawaTengah.id - Ke mana dana miliaran rupiah dalam proyek pembangunan perumahan syariah di kawasan Ledug, Banyumas, digunakan kini menjadi salah satu hal yang diminta dua investor untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Dua investor, Dino Mahendra dan Ade Mahmud, melalui kuasa hukumnya Akhlan, S.H., LL.M., Ph.D., melaporkan seorang dosen berinisial SY atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Menurut pihak investor, persoalannya bukan sekadar proyek yang tidak menghasilkan keuntungan sesuai harapan. Mereka mempertanyakan realisasi penyertaan modal para pihak dan penggunaan dana investasi yang telah disetorkan.

Akhlan menjelaskan kerja sama tersebut pada awalnya dirancang dengan kebutuhan modal sekitar Rp3 miliar. Dalam skema yang menurut pihak investor disepakati, Dino Mahendra memiliki porsi investasi Rp1 miliar, Ade Mahmud Rp650 juta, sedangkan SY disebut memiliki porsi modal Rp1,35 miliar.
Namun setelah proyek berjalan, kedua investor disebut justru beberapa kali diminta menambah setoran modal.

“Total dana yang kemudian dikeluarkan klien kami mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana realisasi penyertaan modal masing-masing pihak dan ke mana seluruh dana tersebut dialirkan,” ujar Akhlan.

Pihak investor mengklaim hingga kini belum menerima kembali dana investasi maupun keuntungan yang menurut perhitungan mereka menjadi haknya. Apabila modal dan keuntungan yang diklaim diperhitungkan, nilai yang dipersoalkan disebut mendekati Rp5 miliar.

“Follow the Money”

Tim kuasa hukum menduga terdapat penggunaan sebagian dana yang tidak sesuai dengan tujuan investasi awal. Salah satu hal yang mereka minta untuk ditelusuri adalah dugaan penggunaan dana untuk transaksi lahan lain.

“Fokus kami adalah follow the money. Periksa rekening, tanggal transfer, penerima dana, pembayaran tanah, sertifikat dan siapa yang memperoleh manfaat ekonominya. Dari sana akan terlihat konstruksi peristiwanya,” kata Akhlan.

Baca Juga: BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional dengan Realisasi Rp9,21 Triliun

Dino Mahendra dan Ade Mahmud kemudian membawa perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui laporan polisi LP/B/3004/VII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Bukan Satu-satunya Laporan

Kuasa hukum menyebut terdapat dua proses hukum lain yang juga berkaitan dengan SY. Satu laporan disebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan pencurian pada kantor pemasaran serta dugaan penggelapan aset tidak bergerak.

Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penggelapan atau permasalahan penguasaan tanah wakaf, yang menurut kuasa hukum masih dalam proses di wilayah hukum Polsek Kembaran.

“Ketiga perkara jangan dicampuradukkan karena objek dan peristiwanya berbeda. Tetapi masing-masing laporan tentu perlu diperiksa sampai terang berdasarkan bukti yang ada,” ujar Akhlan.

Menurut keterangan kuasa hukum, SY telah mendapat pemanggilan terkait proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun hingga berita ini ditulis, kuasa hukum menyebut pihaknya belum memperoleh informasi bahwa SY telah memenuhi pemanggilan tersebut (MANGKIR).

Load More