Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:13 WIB
Ilustrasi dua anggota Polda Jateng terbukti menggunakan sabu, sanksinya tegas langsung dipecat (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraJawaTengah.id - Dua orang anggota Polisi wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah ditangkap karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi Polda Jateng akan mendapat sanksi tegas. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar menyatakan, pihaknya berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Jawa Tengah.

"Saat ini sudah kita amankan 2 pelaku pengguna narkotika, keduanya anggota Polda Jawa Tengah. Polda Jateng tidak pandang bulu kepada siapapun baik anggota Polri maupun masyarakat terkait narkoba," ujar Iskandar dilansir dari Ayosemarang.com, di Semarang, Selasa (23/2/2021).

Iskandar menambahkan, bagi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jateng yang terlibat narkoba, tidak ada kata lain yaitu pecat. Menurutnya, tidak ada toleransi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Polri Harus Usut Dugaan Kompol Yuni Beking Bandar hingga Ambil Barbuk Kasus

"Perintah dari bapak Kapolda, tidak ada toleransi terkait narkoba bagi siapapun. Karena ini dapat merusak masa depan anak bangsa,”imbuhnya.

Soal penangkapan 2 anggota kepolisian Polda Jateng, Iskandar menambahkan, saat ini masih dalam proses pengembangan.

“Anggota Polri ini sudah kita lakukan penahanan dan akan kita kembangkan dalam penyidikan, karena berdasarkan informasi yang kita terima, ini juga ada keterlibatan dengan pihak lain,” katanya.

Adapun dua anggota Polri yang ditangkap berinisial K, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat 0,7 gram miliknya. Sementara AA ditangkap bersama barang buktinya ada 9 paket narkoba.

Baca Juga: Eks Sekretaris DPC Partai Demokrat Pesta Sabu Baru Satu Bulan Dipecat

Load More