SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi ke Polda Jateng. Jumadi pasrah dengan langkah pelaporan itu.
Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi mengaku tidak tahu dugaan rekayasa kasus narkoba yang membuat dirinya dilaporkan Dedy Yon. Namun dia siap menjelaskan jika sudah dipanggil kepolisian.
"Kita ikuti saja. Nunggu bagaimana perkembangannya seperti apa," kata Wakil Bupati Tegal, Jumadi saat ditemui di kantornya, Kamis (25/2/2021).
Jumadi mengaku tidak tahu dugaan rekayasa kasus narkoba yang membuat dirinya dilaporkan Dedy Yon. Namun dia siap menjelaskan jika sudah dipanggil kepolisian.
"Itu tidak bisa dijelaskan di sini. Nanti pada saat ada undangan dari Polda, nanti kita sampaikan ke publik hal-hal yang terjadi," ujar dia.
Jumadi menyebut dirinya tidak merasa namanya dicemarkan dengan adanya laporan tersebut dan tidak akan mengambil langkah apa-apa.
"Saya kira tidak ada masalah. Saya sama pak wali oke-oke saja. Saya ke kantor juga biasa, tidak ada masalah," tandasnya.
Menurut Jumadi, pihaknya sudah memberikan penjelasan perihal masalah yang memicu perseteruan itu saat bertemu Dedy Yon pada 12 Februari 2021.
"Saya ketemu tanggal 12 Februari melaporkan hasil pertemuan dengan menteri KKP di Jakarta. Saya juga sampaikan terkait isu-isu, rumor-rumor seperti itu, saya klarifikasi ke beliau, tapi mungkin masih ada miskomunikasi," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Mangkir Kerja, Pengamat: Bisa Dikenai Sanksi
Jumadi mengaku sudah meminta waktu kepada Dedy Yon untuk bertemu lagi melalui Sekretaris Daerah (sekda) Kota Tegal, Johardi, namun belum ada kepastian waktu dari Dedy Yon.
"Kata pak sekda menunggu waktu dari pak wali. Jadi saya menunggu saja karena yang punya waktu beliau. Saya available saja. Kalau diperlukan tabayun ya moggo," ucapnya.
Seperti diberitakan, perseteruan antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Muhamad Jumadi mencuat setelah sopir dan ajudan, dan staf di kantor Jumadi ditarik pemkot.
Tak hanya itu, ruangan kerja Jumadi di Balai Kota juga sempat dikunci sehingga dia tidak masuk kantor.
Penarikan fasilitas negara itu dilakukan karena Jumadi disebut mangkir kerja selama 11 hari sejak 11 Februari 2021.
Terbaru, Dedy Yon melaporkan Jumadi ke Polda Jateng pada Rabu (24/2/2021) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus narkoba.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi
-
Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026
-
BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya
-
Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026
-
Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan